Sabtu, 20 April 2024

Telat Lapor, Wajib Pajak Denda Rp 100 Juta

Berita Terkait

Masyarakat antusias mengisi SPT Tahunan pajak di Pojok Pajak yang dilakukan KPP Pratama Bintan di Jalan Raya Permaisuri Tanjunguban, Kamis (22/2). F. Slamet/Batam Pos. 

batampos.co.id – Kasi Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan Maryanti mengingatkan para Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Batas akhir laporan WP pribadi hingga 31 Maret 2018, sedangkan perusahaan hingga 30 April 2018.

Bila telat melaporkan SPT, wajib pajak pribadi didenda Rp 100 ribu per laporan. “Sedangkan denda WP perusahaan Rp 1 juta per laporan. Jika telat satu hari, tetap dihitung denda setahun,” kata dia.

Sementara itu jika terdapat WP pribadi atau perusahaan tidak melaporkan SPT tahunan, maka pihak kantor pajak akan mengirimkan surat tagihan pajak ke alamat wajib pajak.
Ketentuan perpajakan ini diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan UU Perpajakan.

Untuk mempermudah pelayanan, KPP Pratama Bintan membuka pojok pajak di tiga lokasi di Bintan. Yakni di Jalan Raya Permaisuri Tanjunguban, di Jalan Barek Motor Kijang serta di Komplek Kantor Bupati Bintan, “Tiga titik itu bergantian, seminggu sekali,” kata dia.

Dijelaskan dia, pojok pajak merupakan program nasional dari kantor pajak. “Kalau ke kantor pajak kan jauh. Karena Bintan luas, maka dari itu dibuka pojok pajak untuk membantu WP melaporkan SPT tahunan,” kata dia.

Sekadar diketahui, untuk melaporkan SPT tahunan, WP harus memiliki NPWP. Untuk pelaporan SPT tahunan bagi WP pribadi harus memiliki lembaran bukti potongan PPh 21 dari pemberi kerja atau perusahaan tempat WP bekerja.

Sementara bagi pegawai negeri sipil atau tenaga honor sebaiknya meminta bukti PPh 21 dari bendahara masing instansi pemerintah. Pelaporan SPT tahunan dilakukan masing masing WP. (met)

 

Update