Kamis, 18 April 2024

Perbaikan Jalan Marina Tanggungjawab Pemilik Truk Tanah

Berita Terkait

Truk pengangkut tanah melintas di Jalan Marina City, Tanjunguncang, Batuaji, Selasa (20/2). Truck pengangkut tanah ini merusak jalan dan dikeluhkan oleh warga. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Anggota Komisi III DPRD Batam, Amintas Tambunan meminta tegas pemilik truk pengakut tanah di sepanjang Jalan Marina, Sekupang, bertanggungjawab atas kerusakan jalan tersebut. Ia menilai jalan yang baru diperbaiki provinsi ini rusak parah akibat tidak mampu menahan beban truk pengakut tanah dengan tonase besar itu.

“Harusnya mereka yang bertanggung jawab, bukan membebankan dari APBD,” tegasnya, Jumat (23/2).
Selain itu, Amintas menilai, izin yang dikantongi perusahaan truk pengakut tanah juga mesti dipertanyakan. Sebab, sebelum mendapat izin menggunakan jalan dari dinas perhubungan, tentu harus ada rekomendasi dari dinas bina marga dan sumber daya air, yang menyatakan klasifikasi jalan Marina, Sekupang tersebut sudah sesuai bobot kendaraan.

“Kalau rusak parah seperti ini artinya tidak sesuai. Kapasitas sekian, bebanya sekian, tentu hancur,” tegasnya.

Rusaknya jalan Marina ini, lanjut dia, sudah menjadi agenda Komisi III DPRD Batam untuk memanggil dinas terkait di Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Kalau menurut saya memang tak sesuai. Makanya guna memastikan penyebabnya apa, termasuk izin perusahaan truk pengakut tanah kita panggil dinas terkait, termasuk juga developer di sana,” katanya.

Sementara itu anggota Komisi III DPRD Batam Jefri Simanjuntak mengaku Komisi III sudah pernah sidak ke lokasi itu. Hasilnya mengejukan, kondisi jalan yang biasa dilalui warga dari Tanjungriau menuju Batuaji Rusak parah hampir di sepanjang jalan. Selain itu di sana juga ditemukan aktifitas reklamasi yang dilakukan beberapa pihak perusahaan.

“Kalau tidak salah sudah pelaksanaan reklamasi. Belum tau hasilnya bagaimana. Intinya kita sudah minta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) lebih tegas lagi menindak truk-truk tak punya izin. Kalau perlu ditangkap,” kata Jefri.

Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009. Terhadap pengelolaan limbah di lingkungan hidup. Salah satunya terhadap pencemaran reklamasidi wilayah Marina, Sekupang.

“Kalau tak ada izin saya harap dihentikan. Kalau memiliki izin taati aturan-aturan yang berlaku, terutama pengangkutan armadanya. Bila perlu hentikan kegiatan atau segel kendaraan, pemerintah harus tegas,” ucap Jefri. (rng)

Update