Selasa, 23 April 2024

Tahun Ini ASN Wajib Laporkan Kekayaan

Berita Terkait

batampos.co.id – Terhitung tahun ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaporkan harta kekayaannya lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Elektronik. Kewajiban tersebut, berdasarkan surat edaran Pimpinan KPK Nomor 08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Tekhnis Penyampaian dan Pengelolaan LHKPN.

Setelah diberlakukannya Peraturan KPK Nomor. 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik.

Dengan diberlakukan kebijakan tersebut, Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang, melaksanakan kegiatan Asistensi e-LHKPN kepada Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, di Aula Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, kemarin.

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza mengatakan penggunaan elektronik (e-LHKPN) ini, akan memberi kemudahan bagi ASN untuk penyampaian laporan harta kekayaan kepada KPK. Pelaporan kekayaan tersebut menjadi lebih akurat dan mudah.
“Dalam pelaporan LHKPN ini, tidak ada yang perlu ditakuti. Apa yang kita miliki harus kita laporkan, agar kita mudah untuk memonitoring, apakah harta kita bertambah atau berkurang setiap tahunnya,” ujarnya

Dalam penyampaian e-LHKPN ini, Ariza menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada KPK atas perubahan dari LHKPN manual menjadi e-LHKPN. Dia berharap, kedepan semua sistem administrasi pemerintahan dapat disesuaikan dengan perkembangan teknologi saat ini, selain murah, penerapan e-government lebih praktis dan mudah. Selain itu, pimpinan semakin mudah mengontrol dan memonitoring pelaksanaan program dan kegiatan yang dijalankan.

“Jadi memang tidak ada yang perlu dirisaukan kalau memang kita telah bekerja dengan sesuai aturan yang ada, e-LHKPN mudah-mudah saja,” pungkas Ariza. (aya)

Update