Kamis, 25 April 2024

Walikota Batam Setuju Tunda Kenaikan Pajak

Berita Terkait

batampos.co.id – DPRD Kota Batam meminta Pemko Batam untuk menunda kenaikan pajak di Batam. Selain karena perekonomian yang masih belum mendukung, semua instansi harus duduk bersama mengenai jenis pajak yang akan ditarik Pemko Batam.

“Kenapa harus dinaikkan sekarang. Ditunda dululah. Perekonomian sekarang ini belum pulih. Jangan dulu kita bebani pengusaha,” kata anggota komisi I DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho, Jumat (23/2).

Ia mengatakan saat ini ada beberapa hal mengenai perizinan yang akan ditarik pajak masih belum jelas. Contohnya keberadaan pajak Gelanggang Permainan (Gelper) yang masih terkesan abu-abu. Padahal pajak tersebut kenaikannya paling tinggi, ditarik sampai 50 persen.

“Pemko itu harusnya mendudukkan semua pihak terkait. Jangan Gelper ini masih terkesan abu-abu. Harus disamakan persepsi terkait gelper ini. Kalau judi tak apa-apa ditertibkan. Tapi kalau tidak memang harus ditarik pajak. Tapi tidak harus segitu juga tinggi kenaikannya,” katanya.

Menurut Tumbur, Pemko Batam harus bisa mendukung semangat presiden Jokowi untuk tidak mempersulit pengusaha. “Banyak jenis pajak yang harus dioptimalkan seperti pajak parkir yang memiliki potensi besar tetapi realisasi kecil. Intinya, janganlah dulu membebani pengusaha dan warga,” tambahnya.

Demikian pajak hiburan menurut politikus PDI Perjuangan tersebut juga belum optimal. Di mana saat ini masih banyak restauran, hotel dan warung kopi yang belum dikelola dengan baik.

Anggota DPRD kota Batam lainnya, Werton Panggabean juga meminta Pemko Batam untuk realistis melihat situasi sekarang ini. Ia berharap apa yang diharapkan pengusaha untuk menunda kenaikan parkir ini bisa dipertimbangkan pemko Batam.

“Pengusaha sudah meminta agar ditangguhkan dulu. Saya harapkan ini harus jadi pertimbangan,” katanya.

Wali Kota Tak Keberatan Ditunda

Wali Kota Batam Muhammad Rudi tak mempersoalkan jika tarif baru pajak daerah yang akan diberlakukan Maret mendatang ditunda kembali. Namun ia meminta kalangan pengusaha terlebih dahulu bersurat ke Pemko Batam.

“Kalau saya ok-ok saja. Enggak usah naikan dulu, enggak apa-apalah,” kata dia, Jumat (23/2) siang.

Ia menilai, jika ditundapun tak akan terlalu pengaruh ke proyek fisik yang kini gencar dibangun pemko Batam. Untuk diketahui beberapa tahun ini, Pemko Batam tengah gencar membangun infrastruktur jalan disejumlah titik jalan, demi mendukung sektor pariwisata.

“Tapi kalau naik, kan makin banyak lagi (jalan diperlebar) dan makin cepat,”imbuhnya.

Namun demikian, ia mengaku penundaan pajak dia akan pelajari terlebih dahulu dan pihak pengusaha diminta menyampaiakn secara resmi melalui surat berikut alasan terkait kondisi kekinian ekonomi Batam.

“pajak yang naik kan tak semua item kan, beberapa saja. Kami akan pelajari ini, ada surat dari pengusaha bawa ke kami,”kata dia.

Setelah mendapat surat dari pengusaha, pihaknya akan meenruskan ke DPRD Batam untuk dibahas bersama-sama. Hal ini harus dilakukan karean Perda merupakan produk aturan yang tidak hanya dikeluarkan Pemko Batam namun juga pembahasannya melibatkan DPRD Batam.

“Tak bisa saya sendiri, karean ini perdanya udah keluar. Nanti akan (setelah pembahasan) akan ketahuan, pastinya jawab nanti ya,”imbuh dia.

Untuk diketahui, tarif pajak baru yang merujuk pada pada Peraturan Daerah (Perda) Batam Nomor 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah revisi Perda Nomor 5 tahun 2011 ini berlaku Maret untuk pembayaran April.

Pemberlakuan ini seiring berakhirnya masa penundaan selama tiga bulan pajak dari Desember 2017 hingga Februari 2018 ini. Penundaan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 72 tahun 2017 tentang Pemberian Keringanan Pajak Daerah Berupa Penundaan Kenaikan Tarif Pajak

Adapun rincian kenaikan pajak-pajak yakni pajak hiburan di antaranya pajak diskotik, klub malam, panti pijat, spa dan sejenisnya mengalami kenaikan dari 15 persen menjadi 35 persen.

Sementara permainan ketangkasan atau gelanggang permainan yang semula tunggal 15 persen, kini dibagi dua, husus ketangkasan dewasa naik menjadi 50 persen sedangkan untuk anak-anak tetap 15 persen. Didalamnya juga diatur pajak pacuan kuda dan balap kendaraan bermotor yang semula 10 persen naik menjadi 20 persen. Pajak boling dari 5 persen menjadi 15 persen.

Pajak reklame juga naik. Kenaikan dibagi dalam dua kategori, jika reklame non rokok dan non alkohol naik dari 15 persen jadi 20 persen. Sementara, reklame rokok dan alkohol dari 15 persen jadi 25 persen. Sedangkan pajak parkir dari 20 persen menjadi 25 persen. (adi/Ian)

Update