
batampos.co.id – Para pasangan calon Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmasyah dan Syahrul sepakat batasan dana kampanye sebesar Rp 6,016 miliar. Batasan dana kampanye tersebut disepakati kedua pasangan calon dan disaksikan Panwaslu Tanjungpinang pada rapat koordinasi, Sabtu (24/2) kemarin.
Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria menjelaskan, pembatasan dana kampanye mengikuti Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye. Yang mengamanatkan pasangan calon harus dibatasi penggunaan dana kampanye selama pelaksanaan kampanye.
“Kedua paslon baik nomor satu dan nomor dua setelah mereka melakukan penghitungan kegiatan selama kampanye 128, hari mulai 15 Februari hingga 23 Juni maksimal menggunakan dana kampanye sebesar Rp 6,016 miliar. Tidak boleh melebihi batasan tersebut,” kata Robby kemarin.
Dana kampanye digunakan untuk seluruh aktivitas kampanye hingga Juni mendatang. Yakni untuk biaya rapat umum satu kali, dialog terbuka, rapat terbatas, jasa konsultan politik, biaya percetakan baleho, spanduk, umbul umbul, stiker, brosur, selebaran, pamplet, poster, dan biaya asesoris lainnya.
Seperti gelas, kaos, ikat kepala, dan lain lain. Menjelang habis masa kampanye, Kantor Akuntan Publik akan melangsungkan audit dana kampanye calon yang dilaporkan kepada KPU. “Untuk itu seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus dicatat melalui pembukuan yang tertib admintrasi,” tegas Robby lagi.
Seluruh bukti pemesanan alat peraga kampanye dan bahan kampanye pun, lanjutnya, harus disampaikan kepada KPU sebagai alat kontrol. Agar calon mencetak alat peraga tidak melebihi jumlah yang sudah ditetapkan.”Dengan adanya batasan ini, calon sudah bisa mengira-ngira jumlah pertemuan yang akan dilaksanakan,” tutup Robby. (aya)
