Jumat, 10 April 2026

SOTK Baru Tunggu Evaluasi Gubernur

Berita Terkait

Adi Prihantara. F.Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Meski telah disahkan menjadi perda, beberapa susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) baru Kabupaten Bintan belum bisa langsung dijalankan. Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Bintan harus dievaluasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

“Perdanya sedang dimohonkan dahulu untuk dievaluasi di provinsi. Setelah itu, baru disiapkan Perbup pendukung SOTK yang menjabarkantugas dan jabatan dari masing masing OPD,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Adi Prihantara saat ditemui di Taman Kota Seri Kuala Lobam, Minggu (25/2).

Ia memastikan anggaran untuk SOTK baru telah disiapkan dalam pembahasan APBD tahun 2018. Misalkan, anggaran SOTK baru yakni Dinas Tenaga Kerja sudah disiapkan dalam anggaran Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bintan. Demikian pula SOTK baru Dinas Kominfo yang anggarannya sudah dialokasikan di bagian Humas dan Kominfo.

“Sudah, alokasi anggarannya sudah disiapkan jadi tidak perlu adanya perubahan anggaran, karena kemarin sudah disiapkan operasionalnya menjadi dinas. Insya Allah paling cepat bulan Mei mendatang,” kata dia.

Sebelumnya, Rabu (21/2) lalu DPRD Bintan mengesahkan Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kantor DPRD Kabupaten Bintan di Bintan Buyu. Dalam pengesahan itu,

Pemkab dan dewan sepakat Dinas Tenaga Kerja berdiri sendiri atau terpisah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selain itu, disetujui dinas baru yakni Dinas Kominfo Kabupaten Bintan. (met)

 

Update