Selasa, 23 April 2024

90 Persen Tempat Hiburan di Batam akan Tutup bila …

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kenaikan pajak daerah khususnya pajak hiburan dinilai tidak akan memberatkan kondisi ekonomi Batam. Alasannya adalah karena tidak bersentuhan dengan hajat hidup masyarakat Batam.

“Kenaikan pajak tentu memiliki formula perhitungan sendiri. Berpatokan pada kondisi ekonomi saat ini, memang tidak relevan. Tapi yang paling banyak naik itu pajak hiburan, sehingga tidak ada pengaruhnya,” kata pengamat kebijakan ekonomi Batam, Gita Indrawan, Senin (26/2) di Batamcentre.

Gita mengerti bahwa kenaikan pajak bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Jika benar-benar bertujuan seperti itu, maka harus dilakukan secara transparan dan pajak tersebut digunakan untuk pembangunan.

“Pemko butuh dana untuk pembangunan, makanya Pemko pilih naikkan pajak hiburan, daripada menaikkan pajak dari air atau yang lain,” katanya.

Gita Indrawan menilai kenaikan pajak hiburan tidak akan mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat, pengembangan pariwisata di Batam dan juga kunjungan wisman ke Batam.

Ia kemudian mengemukakan bahwa pengguna jasa tempat hiburan rata-rata orang berduit atau wisman-wisman dari dalam maupun luar negeri.”Mereka yang datang ke tempat seperti itu pasti orang yang punya uang lebih,” katanya.

Gita mengingatkan bahwa hiburan merupakan pilihan bersifat tersier. Dengan kata lain, tidak akan berpengaruh banyak kepada kehidupan masyarakat.

“Yang mungkin akan berlaku mungkin seleksi market. Jika pajak naik memang tarif pajak hiburan contoh tarif bioskop akan naik. Maka orang-orang yang punya uang lebih saja yang akan nonton,” jelasnya.

Rencana kenaikan pajak daerah khususnya pajak hiburan mendapat tanggapan negatif dari pengusaha jasa hiburan. Mereka hanya meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengkaji ulang kebijakan ini.

“Pajak saja diturunkan banyak yang tutup, apalagi dinaikkan,” kata Ketua Asosiasi Jasa Hiburan (Ajahib) Batam, Gembira Ginting, Senin (26/2) di Batamcentre.

Berdasarkan data yang ia himpun, 90 persen dari anggota Ajahib Batam sudah menyatakan tak sanggup lagi beroperasi dan berencana akan menutup usahanya. Baru-baru ini Diskotik di Pacific Hotel juga sudah menyatakan tutup usaha.”Mereka mengadu ke Ajahib dan bilang tak sanggup lagi dan memilih mau menutup usahanya,” paparnya.

Alasannya adalah karena kondisi ekonomi yang belum pulih sehingga menurunkan daya beli masyarakat. Imbasnya adalah pengusaha-pengusaha hiburan tersebut tidak bisa menanggung beban operasionalnya lagi.

“Saya tak halangi Pemko Batam mau naikkan pajak. Tapi lihatlah kondisi lapangan. Saya juga tak mengerti bagaimana analisanya mengapa ada kenaikan pajak,” katanya.

Adapun rincian kenaikan pajak-pajak yakni pajak hiburan di antaranya pajak diskotik, klub malam, panti pijat, spa dan sejenisnya mengalami kenaikan dari 15 persen menjadi 35 persen.

Sementara permainan ketangkasan atau gelanggang permainan yang semula tunggal 15 persen, kini dibagi dua, husus ketangkasan dewasa naik menjadi 50 persen sedangkan untuk anak-anak tetap 15 persen

Ia mengaku baik Pemko Batam maupun pemerintah daerah belum pernah berdiskusi dengan mereka sebelum mewacanakan kenaikan pajak daerah khususnya pajak hiburan ini.

Pendapat berbeda dikemukakan oleh Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kepri, Denni Rade Situmeang.

Ia menilai pangkal permasalahan yang harus dibenahi adalah konsep pemungutan pajak bukan menaikkan pajak. Alangkah baiknya jika Pemko Batam segera menerapkan sistem pajak online untuk memungut pajak.

“Jika pungutan pajak dilakukan secara online, maka akan tekan kebocoran pajak yang selama ini mungkin terjadi. Sehingga Pemko tak perlu naikkan pajak,” jelasnya.

Denni menekankan bahwa cara jitu untuk menaikkan penerimaan pajak adalah dengan memperbaiki kualitas dari objek dan layanan wisata di Batam.

Jika sudah dibenahi dengan baik, maka pajak akan mengalir dengan sendirinya. Rencana kenaikan pajak tentu akan banyak berpengaruh kepada pengusaha hiburan yang usahanya baru berkembang.

“Praktik monopoli wisata di Batam sudah lama berkembang, dimana perusahaan-perusahaan besar mengajak wisman ke tempat hiburan yang menjalin kerjasama dengan mereka,” katanya.

Imbasnya adalah pengusaha kecil bisa bangkrut. Karena dengan kenaikan pajak, maka secara otomatis akan menaikkan tarif.(leo)

Update