Sabtu, 11 April 2026

DPRD Batam Bentuk Pansus Ranperda PK-5

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – DPRD Kota Batam bentuk Pansus Pedagang Kaki Lima (PK-5) pada Rapat Paripurna, Senin (26/2). Meskipun sebelumnya Wali Kota Batam menolak dan meminta agar ranperda tersebut dipertimbangkan. Namun tujuh dari sembilan fraksi DPRD Batam sepakat, agar ranperda tersebut dilanjutkan untuk dibahas.

Pada paripurna ini, Erizal Kurai ditetapkan sebagai ketua pansus. Sementara wakil ketua, Uba Ingan Sigalingging dan Harmidi sebagai sekretaris pansus. Adapun ke tujuh fraksi yang menerima untuk dibahas ialah PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, Hati Nurani Bangsa dan fraksi Persatuan Keadilan.

Sementara dua fraksi yang menolak untuk dilanjutkan ditahap pansus ialah Nasdem dan Golkar.

“Kami sepakat dengan Wali Kota Batam, bahwa penataan dan pemberdayaan PK-5 harus sitematis dan terpadu sebagai komitmen penyelenggaraan daerah. Apalagi kita punya Perda 10 Tahun 2009 tentang pasar, sehingga ketika ada penambahan pasal tinggal diharmonisasikan di perda pasar,” kata Djoko Mulyono, fraksi Golkar.

Hal senada juga disampaikan fraksi Nasdem yang menilai ranperda PK-5 sudah memiliki aturan yang jelas, baik di Perda 10 Tahun 2009, Peraturan Wali Kota maupun pada Peraturan Presiden dan peraturan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, Nasdem juga melihat, Pemko tidak memiliki kewenangan penempatan lokasi PK-5.

“Kami sepakat dengan walikota, untuk dipertimbangkan kembali, sehingga proses pemberdayaan dan penataan PK-5 bisa menggunakan payung hukum yang sudah ada,” tutur juru bicara Nasdem, Sallon Simatupang.

Ketua Fraksi Gerindra Harmidi menilai, perda nomor 10 tahun 2009 tentang pasar tidak mengatur sepenuhnya tentang pembiayaan dan pemberdayaan PK-5. Di perda tersebut lebih menegaskan bagaimana upaya penertiban PK-5, sehingga ketika dilakukan penertiban, pemko tidak memiliki solusi untuk relokasi para pedagang.

“Perda pasar belum sepenuhnya mengakomodir langkah penataan secara utuh, sehingga menyebabkan timbulnya masalah krusial. Makanya kami sepakat ditindalklanjuti di tahap pembahasan sesuai tata tertib,” katanya.

Merawati Tambubolon, Fraksi Demokrat sepakat ranperda ini dilanjutkan dengan catatan penentuan lokasi dan batasan-batasan bagi PK-5.

“Kita bisa contoh Surabaya, yang menyediakan lokasi bagi PK-5 di pusat perbelanjaan dan perkantoran. Mereka diatur sedemikian rupa sehingga mampu menghasilkan PAD,” kata dia.

Fraksi PKS, yang dibacakan Rohaizat mengatakan, penataan dan pembinaan PK-5 sudah diatur oleh berbagai regulasi seperti pepres dan permedagri. Hanya saja tidak diakomodir di Perda 10 Tahun 2009. Banyak aturan pusat yang seharusnya menjadi turunan dari permendagri dan pepres tidak disematkan di perda itu.

“Apalagi ini menyangkut menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Rohaizat.

Musofa, Fraksi Hati Nurani Bangsa menilai perlu adanya kordinasi yang baik dengan BP Batam di dalam menyediakan lokasi bagi PK-5. Program pemberdayaan meliputi pelatitan, peningkatan kemampuan wirausaha, fasilitas permodalan.

“Ketika Ranperda ini dibentuk, harus ada sinergitas pemko dan BP Batam,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad meminta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pedagang Kali Lima (PKL) yang menjadi usulan inisiatif DPRD Batam bisa dipertimbangkan kembali. Hal ini mengingat program pembangunan Batam saat ini sedang menitikberatkan kepada pembangunan infrastuktur kota.

“Kami melihat perlu rasanya dipertimbangkan lagi,” kata Amsakar,

Selain itu, ia menilai penataan PKL perlu lahan yang memadai sementara kewenangan lahan sendiri bukan menjadi wewenang Pemko Batam. Di sisi lain, aturan mengenai penataan dan pembinaan pedagang kali lima ini sudah diatur di peraturan presiden, peraturan menteri dalam negeri dan peraturan wali kota Batam.

“Dalam perwako sebenarnya sudah diatur bahwa penataan PKL dilakukan lintas sektor. Bahkan kita memiliki perda pembinaan dan penataan pasar yang juga menjadi dasar penataan PKL,” sebut Amsakar. (rng)

Update