
batampos.co.id – Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) diprediksi akan mempengaruhi nilai jual properti. Karena nilai NJOP menjadi dasar dari perhitungan nilai dari Bea Perolehan Hak, Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“BPHTB diperoleh saat melakukan transaksi pembelian rumah. Jadi tentu akan ada pengaruhnya,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan (26/2) di Batamcentre.
Namun hal tersebut bukanlah sebuah masalah jika kenaikannya di daerah yang memang harga tanahnya sudah mahal seperti di Nagoya. Untuk daerah yang masih berkembang, NJOP tak perlu naik.
“Sebenarnya kenaikan NJOP bukan merupakan masalah jika menjunjung tinggi asas keadilan. Dan juga kenaikan NJOP tidak bisa dipukul rata untuk semua zona,”
Nilai NJOP menjadi dasar penentuan dari BPHTB dan juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Biasanya nilainya mengikuti kenaikan harga tanah di pasaran.
Makanya ia sudah berdiskusi dengan Pemko Batam agar segera membuat pentabelan yang memuat mengenai zonasi NJOP. Tujuannya sederhana untuk menjamin asas keadilan.
“Nilai NJOP untuk daerah yang sudah terkena pelebaran jalan tentu berbeda dengan yang belum. Makanya kami minta supaya Pemko mendetailkannya lebih rinci,” jelasnya.
Sedangkan pengamat kebijakan ekonomi Batam, Gita Indrawan menyetujui kenaikan NJOP tersebut. Alasannya adalah karena NJOP belum pernah direvisi, dimana harga tanah Batam di pasaran naik secara besar-besaran.
“Nilai NJOP tak pernah direvisi, sedangkan harga tanah naik terus,” imbuhnya.
Namun kenaikan NJOP harus diterapkan secara fleksibel mengikuti harga tanah dan juga kondisi ekonomi per wilayah di Batam.”Dan tujuannya harus benar-benar digunakan untuk digunakan sehingga kenaikan tersebut diterima karena menerapkan azas keadilan,” pungkasnya. (leo)
