Sabtu, 20 April 2024

DPRD Rombak Hasil Seleksi KPID

Berita Terkait

batampos.co.id – DPRD Kepri sudah memperbaiki rekomendasi hasil uji kelayakan dan kepatutan Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID) Kepri. Akan tetapi, usulan tersebut tidak memperhatikan peringakat hasil seleksi. Legislator Komisi III DPRD Kepri, Surya Makmur khawatir keputusan tersebut bisa menyebabkan gugatan ke meja hukum.

Dari informasi yang didapat, tujuh nama komisioner KPID Kepri terpilih yang disampaikan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun adalah Ahmadi, James F. Papilaya, Mukhamad Rofik, Sahat Saragi, Tito Suwarno, Suhermita, dan Hengky Mohari. Adapun dua nama yang dieleminasi adalah Muhith dan Mahayuddin.

Sementara itu, jika mengacu pada usulan pertama memuat sembilan nama. Diantaranya Muhith, Ahmadi, James, F. Papilaya, Mukhamad Rofik, Mahayuddin, Henky Mohari, Sahat Saragi, Suhermita, dan Tito Suwarno. Sehingga jelas, jika menggunakan sistem ranking dua nama terakhir yang masuk kategori tereleminasi.

Menyikapi hal itu, Legislator Komisi III DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution memberikan ultimatum kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun prihal proses seleksi Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID) Kepri. Menurut politisi Demokrat tersebut, jika tujuh nama yang diputuskan tidak sesuai hasil fit and proper test, maka rentan digugat. “Penetapan KPID Kepri rawan gugatan bila tidak mengacu kepada hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPRD Kepri,” ujar Surya, Selasa (27/2)

Wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) Batam tersebut menegaskan, Komisi III DPRD Kepri sudah menyelesaikannya dengan baik dengan menghasilkan komisioner secara berurutan. Atas dasar itu, ia meminta Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Yakni untuk segera menetapkan tujuh komisioner KPID Kepri.

“Yang jelas, Komisi III DPRD Kepri sudah menetapkan berdasarkan urutan rangking. Meskipun pada awalnya memutuskan sembilan nama, otomatis nama dengan nilai terendah yang akan tereleminasi,” paparnya.

Lebih lanjut katanya, publik butuh komisioner KPID Kepri, agar jangan sampai dirugikan karena sudah terlalu lama kosong. Diungkapkannya, proses uji kelayakan dan kepatutan sudah rampung pada akhir Oktober 2017 lalu. Untuk menghindari terjadinya persoalan hukum yang berdampak vakumnya KPID Kepri, Gubernur harus menentukan sikap.
“Sebelum Gubernur salah membuat kebijakan, ada baiknya kita mengingatkan. Karena ini juga untuk kebaikan dirinya, jangan sampai keputusan yang dibuat digugat di meja pengadilan,” tutup Surya Makmur.(jpg)

Update