Kamis, 25 April 2024

Galian Pasir di Nongsa Capai 50 Hektare

Berita Terkait

Penambang pasir liar di belakang Perumahan Arira, Batu Besar, Nongsa.
Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir darat di Batam, seperti misalnya di Nongsa Panglong, dari yang awalnya daratan, saat ini tinggal menyisakan kubangan raksasa bak danau, sudah mencapai hampir 50 hektare. Hal ini ditegaskan oleh anggota Komisi III DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak kepada Batam Pos, Selasa (27/2) siang.

“Itu luasan kerusakan lingkungan baru di kawasan Nongsa saja loh ya. Belum di titik tempat lainnya di Batam. Kalau dibilang dampak kerusakan lingkungannya sudah parah atau belum, dari pandangan mata saja sudah jelas itu sudah parah kerusakan lingkungannya. Mau diapakan bekas galian yang berwujud kubangan raksasa, dikembalikan atau ditimbun lagi pun tidak,” ujar anggota legislatif dari PKB ini.

Parahnya kondisi kerusakan lingkungan di Batam akibat aktivitas penambangan pasir darat, lanjut Jeffry, harusnya pemerintah dalam hal ini Pemprov Kepri tak boleh tutup mata dan diam saja. Pemprov Kepri harus tegas mengambil sikap.

“Sudah tahu tak berizin aktivitasnya atau ilegal, masih saja dibiarkan. Gubernur Kepri harus mengambil tindakan tegas dan nyata, bukan malah diam, pura-pura tak tahu dan justru melemparkan ke Pemko Batam. Ini sudah fatal dampaknya ke Batam,” terang Jeffry.

Soal kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir darat di Batam, Jeffry menegaskan, Pemko Batam dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), punya kewenangan penuh yang sudah diatur dalam undang-undang lingkungan hidup.

“PPNS di DLH Batam berwenang melakukan pemeriksaan, melakukan penyitaan, bakan menghentikan aktivitas ilegal penambangan pasir karena berdampak langsung ke kerusakan lingkungan di Batam. Sebagaimana dalam aturan undang-undang lingkungan hidup, PPNS di Batam tak bisa melihat itu izin kewenangan pemprov, PPNS DLH Batam tak boleh bertindak., pandangan itu salah kaprah,” kata Jeffry.

Kuncinya, lanjut Jeffry, keseriusan dan kemauan SDM PPNS di Pemko Batam. Ia melihat, PPNS di Batam ataupun Pemko Batam ini tak siap dan tak memiliki kemauan serius dalam menertibkan soal dampak dari aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Batam.

“Saya berharap Walikota batam mau bererak untuk pengawasan dan penertiban terkait aktivitas penambangan pasir darat di Batam. Sebab, anggaran untuk itu sudah dianggarkan di RPJMD. Sebab, aktivitas penambangan pasir darat tersebut terbukti ilegal dan berdampak kerusakan lingkungan,” ujar Jeffry.

Sebab, lanjutnya, selama ini tindakan yang ada oleh Pemko Batam hanya pencegahan saja. Padahal aktivitas penambangan pasir darat di Batam itu jelas ada pelakunya. Sampai sepuluh tahun ini, hanya ada satu saja pelaku penambangan pasir darat di Batam yang sampai di tingkat pengadilan prosesnya.

“Saya melihat ada ketidakmampuan dan ketidakberanian pemimpin Pemerintah Kota Batam menghadapi aktivitas penambangan pasir darat di Batam. Jangan sampai hal ini menimbulkan tanda tanya dan persepsi di masyarakat kalau Walikota batam terkesan melakukan pembiaran bahkan kesengajaan terhadap aktivitas penambangan pasir darat di Batam. Ini harus dihentikan. Minimal tak semualah, tapi berangsur atau mampu mengurangi,” terang Jeffry.

Di Batam sendiri, lanjut Jeffry, ternyata pembangunannya tak hanya disuplai oleh pasir dari Batam sendiri. Banyak juga pasir dari daerah lainnya seperti dari Karimun, Tanjungbatu Kundur serta Bintan masuk ke Batam mensuplai pasir untuk pembangunan pemerintah maupun pembangunan dari swasta seperti properti.

“Masyarakat saya yakin belum mengetahui hal itu. Pasir yang didatangkan dari pulau luar seperti Karimun, Kundur dan Bintan itulah yang legal atau diperbolehkan. Sebab itu mereka sudah dikenakan bayar pajak untuk masuk menjual pasir ke Batam. Soal harga, bohong dan saya tak percaya kalau tambang pasir di Batam ditutup, harga pasir akan melambung tinggi dan stok pasir akan kekurangan. Itulah yang selalu dijadikan senjata mereka yang tak rela aktivitas tambang pasir ilegal di Batam dihentikan,” terang Jeffry Simanjuntak. (gas)

Update