Sabtu, 18 April 2026

Pertumbuhan Ekonomi Batam Jadi Alasan Sulitkan Penerapan UMKS

Berita Terkait

batampos.co.id – Pembahasan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) Batam belum menemukan titik temu. Pertemuan yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Sekupang, Selasa (27/2) turut dihadiri perwakilan dari serikat pekerja, pengusaha serta kepala Dinas Tenaga Kerja Batam, Rudi Sakyakirti.

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam Rafki mengatakan keadaan ekonomi Batam yang belum pulih menjadi salah satu alasan pengusaha belum menyetujui penetapan UMSK Batam ini.

“Pertumbuhan ekonomi kita baru dua persen, jadi jangan terlalu memaksakan jika kedadaan tidak mendukung,” kata dia usai menghadiri rapat penetapan UMSK di Kantor Disnaker Batam.

Meskipun seperti itu, APINDO tetap membuka diri dan mencoba mencari solusi bersama pekerja. Namun hingga pembahasan yang ketiga kedua belah pihak belum mendapatkan kesepakatan.

Dalam pertemuan saat ini belum membahas mengenai angka, namun masih sebatas sektor yang diajukan. Dia menyebutkan ada lima sektor yang diajukan yakni sektor galangan kapal, alat berat, pertambangan, kimia dan perbankan.

“Yang ini saja masih dibahas dan belum menemui titik kesepakatan, apalagi mengenai angka. Itu masih jauhlah kami fokus ke penentuan sektor dulu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, serikat pekerja menuntut Dewan Pengupahan Kota (DPK) untuk menetapkan UMSK padahal itu bukan kapasitas mereka.

“UMSK itu bipartet antara pengusaha dan pekerja. Karena yang membayar itu pengusaha. Melihat kondisi saat ini rasanya akan sulit untuk menerapkan UMKS. Dalam kemenaker, UU nomor 13 serta PP 78 tahun 2013 semua itu sudah diatur,” bebernya.

Pekerja galangan kapal menggesa pembuatan kapal di Tanjunguncang, Batuaji.
Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

Sementara itu Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan pembahasan kali ini belum menemukan kesepakatan. Pekerja menuntut UMSK itu segera ditetapkan dan disahkan pemerintah, sedangkan pengusaha keberatan karena menilai UMK Batam saat ini cukup tinggi, selain itu melihat perekonomian saat ini pengusaha menyatakan tidak sanggup menerapkan UMSK Batam ini.

Rudi menjelaskan kapasitas pemerintah dalam hal ini hanya memfasilitasi, untuk penentuan sektor dan angka tersebut keputusan bipartet antara pengusaha dan pekerja.

“Karena mereka yang terlibat langsung. Kami turun saat kesepakatan sudah didapatkan saja,” lanjutnya.

DPC LEM SPSI Rotiana Ginting menuntut pemerintah segera mengesahkan UMSK Batam. Wacana penetapan UMSK ini sudah berlangsung sejak 2015 lalu, namun kenyataannya tak kunjung direalisasikan.

“Ini penting, dengan tuntutan hidup saat ini sudah seharusnya UMSK Batam ditetapkan,” kata dia.(yui)

Update