Kamis, 18 April 2024

BNN Bongkar Transaksi Rp 6,4 Triliun Hasil TPPU Narkotika

Berita Terkait

Tersangka dan barang bukti hasil diperlihatkan pada pengungkapan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus narkotika di Jakarta, Rabu (28/2). Dari hasil pengungkapan tersebut, BNN mengamankan 3 orang tersangka beserta barang bukti aset dari hasil transaksi narkotika melalui jaringan Togiman, Haryanto Candra dan kawan-kawan yang juga masih ada kaitan dengan jaringan Freddy Budiman senilai total 6,4 triliun dengan modus transaksi impor fiktif ke 14 negara. Foto: Ismail Pohan/INDOPOS

batampos.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar transaksi uang sebesar Rp 6,4 triliun hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan bandar narkoba yang sudah mendapatkan dua kali vonis mati yakni Togiman alias Toge. Sebanyak tiga orang berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Ketiganya yakni Devi Yuliana, Hendi Rumli, dan Fredi Herunusa Putra.

Deputi Pemberantasan BNN Irjenpol Arman Depari mengatakan, uang hasil perkara TPPU Narkotika tersebut ditransfer ke beberapa bank luar negeri di antaranya yakni di Jepang, China, India, Jerman dan Australia. Selama 2014-2016, tercatat salah satu perusahaan tersebut telah mengirimkan uang ke luar negeri hingga Rp 6,4 triliun dengan 2.136 invoice fiktif.

Pengungkapan perkara TPPU Narkotika tersebut dilakukan BNN setela ada informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2017 lalu akan adanya transaksi uang dalam jumlah besar yakni Rp 6,4 triliun yang mencurigakan.

“Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu tahun, akhirnya berhasil membongkar transaksi uang dalam jumlah besar yang mencurigakan tersebut pada 14 Februari 2018,” jelas Arman saat konferensi pers di Kantor BNN Cakung, Jakarta Timur, Rabu (28/2).

Dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui ketiga tersangka, yakni Devi Yuliana, Hendi Rumli, dan Fredi Herunusa Putra. merupakan jaringan dari bandar narkoba Togiman, Haryanto Candra dkk yang bertugas sebagai pengelola keuangan hasil kejahatannya dalam bisnis narkoba.

“Itu bisa dibuktikan dengan penelusuran aset dan aliran keuangan. Bahkan, jaringan ini juga ada keterkaitannya dengan bandar almarhum Fredi Budiman,” terangnya.

Untuk modus yang dilakukan para tersangka dalam perkara TPPU Narkotika tersebut, yakni dengan sengaja mendirikan beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa importir termasuk juga money changer. Setidaknya ada enam perusahaan yang sengaja didirikan. Keenamnya yakni PT Prima Sakti, PT Dikjaya, PT Grafika Utama, PT Hoki Cemerlang, dan PT Devi dan Rekan Sejahtera.

Para tersangka ini kemudian pura-pura mengimpor sejumlah barang dari luar negeri. Dan untuk membayar barang impor tersebut, mereka membuat invoice palsu.

Setelah memiliki invoice palsu, para tersangka pun kemudian langsung ke bank untuk melakukan pembayaran terhadap pembelian sejumlah barang impor fiktif tersebut. Nilai pembayaran paling sedikit Rp 1 miliar.

Uang tersebut dikirim ke nomor rekening bank luar negeri milik para tersangka yang sengaja dibuat melalui para pegawainya ketika diajak jalan-jalan ke luar negeri. Menurut Arman, para karyawan tersangka diberi bonus jalan-jalan ke luar negeri, dan saat itu mereka juga disuruh buka rekening bank luar negeri.

“Nanti kemudian dikumpulkan jadi satu ,” ucapnya.

Dari tangan ketiga tersangka, berhasil diamankan beberapa barang bukti di antaranya tiga unit apartemen, enam ruko, satu rumah, tiga mobil, dua toko, sebidang tanah, dan uang tunai sebesar Rp 1,65 miliar dengan perkiraan sementara total aset sebesar Rp 65,9 miliar.

“Dan karena ini lintas negara, maka akan kita telusuri ke sana,” bebernya.

Arman Depari juga menambahkan, berdasarkan catatannya yang dimilikinya jika dua orang tersangka yakni Devi Yuliana dan seorang rekannya tersebut pernah diamankan Bareskrim Polri dan Polda dalam kasus perjudian online. Sehingga pihaknya pun akan kembali melakukan pengembangan untuk mengetahui adakah keterkaitan sindikat antara judi online dan narkoba.

Sementara itu, Kepala PPATK mengatakan, jika tugas utama PPATK adalah mencegah terjadinya TPPU. Oleh karena itu, pihaknya pun akan membantu penegakan hukum dengan memberikan hasil analisisnya. Menurutnya, pihaknya sudah dua kali memberikan informasi kepada BNN dan semua sudah direspon baik hingga membuahkan hasil.

“Kami sudah dua kali memberikan informasi. Pertama itu sebesar Rp 3,7 triliun dan yang kedua ini, Rp 6,4 triliun. Dan semua direspon hingga membuahkan hasil,” katanya. (gih/jpg)

Update