Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Tak Bisa Tarik Pajak Burung Walet

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Bidang Pendapatan Badan Pegelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Pemkab Natuna Wan Andriko mengatakan, tahun 2018 ini target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Natuna mencapai RP 74 miliar. Target tersebut tidak terlalu jauh dari tahun2017 lalu.

Dikatakan Andriko, pendapatan daerah tahun ini bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, kekayaan yang dipisahkan dan pendapatan yang sah. Namun masih terdapat pendapatan pajak daerah belum dikelola, sehingga belum menyumbang PDA. Salah satunya pajak penangkaran sarang walet.

Padahal kata Andriko, pajak penangkaran sarang walet memiliki potensi cukup besar di Natuna. Yang sekarang sudah beberapa titik dikelola masyarakat. Seperti di Kecamatan Bunguran Batubi saja tercatat terdapat enam titik usaha pengkaran sarang walet. “Tapi kami tidak bisa menarik pajak daerah sebesar 10 persen dari penjualan. Karena belum dikeluarkan izin dari dinas perizinan,” kata Andriko, Rabu (28/2).

Pajak penangkaran sarang walet ini kata Andriko, salah satu penerimaan pajak yang berpotensi. Karena nilai jualnya cukup menjanjikan, ditambah populasi burung walet di Natuna cukup tinggi dan tersebar di pulau Natuna.

Menurut Andriko, belum adanya legalitas pungutan pajak penangkaran sarang walet disebabkan adanya regulasi aturan yang mesti dipatuhi. Karena tempat penangkaran berada dilingkungan masyarakat. Dan hal ini sudah dibahas bersama dinas teknis, baik dinas lingkungan hidup maupun dinas perizinan.”Pajak walet ini bisa saja dikeluarkan izinnya, tetapi ada semacam pernyataan dari Pemerintah Kecamatan setempat yang menyatakan tidak mengganggu lingkungan masyarakat,” ujar Andriko.(arn)

Update