batampos.co.id – Perdebatan angka kemiskinan di Natuna terus bergulir, sejak diberitakan sebelumnya angka warga miskin di Natuna mengalami penambahan.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Natuna Bustami mengatakan, topik kemiskinan memang selalu menjadi primadona di tengah-tengah masyarakat. Namun perlu diketahui, terdapat dua ruang lingkup kemiskinan, yakni kemiskinan makro dan kemiskinan mikro.
Kemiskinan makro adalah angka kemiskinan yang dihitung sebagai tolak ukur dan digunakan untuk perencanaan secara nasional. Angka ini berupa angka kemiskinan yang dirilis oleh BPS dalam bentuk indikator kemiskinan. Sedangkan kemiskinan mikro adalah angka kemiskinan yang hasilnya berupa daftar penduduk miskin by name by address, yang artinya terdapat nama dan alamat rumah tangga sasaran.
Angka kemiskinan mikro ini bukan merupakan kewenangan BPS, akan tetapi menjadi ranahnya Kementerian Sosial, khususnya TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan). Dikatakan Bustami, perdebatan yang kerap muncul terjadi di kalangan masyarakat adalah terkait perbedaan pandangan atas konsep kemiskinan tersebut.
Angka kemiskinan makro yang dihitung oleh BPS akan menghasilkan beberapa indikator, yaitu persentase penduduk miskin, jumlah penduduk miskin, indeks kedalaman kemiskinan, dan indeks keparahan kemiskinan.
“Indikator inilah dijadikan sebagai alat petunjuk bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam merumuskan kebijakan sebagai upaya pengendalian dan pemberantasan kemiskinan,” kata Bustami, Rabu (28/2).
Dalam survei data kemiskinan katanya, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach) dalam mengukur kemiskinan. Dengan pendekatan ini, kemiskinan diartikan sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran rumah tangga. “BPS memiliki konsep khusus dalam menggolongkan seseorang termasuk dalam penduduk miskin atau tidak,” jelas Bustami.
Konsep ini sambungnya, sesuai dengan yang disepakati oleh PBB, yang nantinya tetap akan disesuaikan kembali dengan kondisi masyarakat Indonesia. Berdasarkan konsep tersebut, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
BPS lebih memilih menggunakan pendekatan pengeluaran dibandingkan pendekatan pendapatan dalam menghitung angka kemiskinan dikarenakan sulitnya memperoleh informasi terkait pendapatan seseorang.
Garis Kemiskinan (GK) merupakan garis batas yang memisahkan antara penduduk miskin dengan penduduk tidak miskin. (arn)
