
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Provinsi Kepri akan segera membentuk tim penilai (appraisal,red) yang akan menentukan nilai-nilai aset yang dimiliki masyarakat di sekitar pembangunan Waduk Sei Gong.
Nilai aset yang akan disurvey adalah tumbuhan dan rumah penjaga kebun. Nilai aset tersebut akan menjadi dasar dari penentuan dana kerohiman yang akan disahkan oleh Gubernur sebelum diberikan ke masyarakat penggarap Sei Gong.
“Persoalannya sudah mengerucut. Sesuai dengan arahan dari Perpres 56/2017 mewajibkan pembentukan tim appraisal. Kami targetkan selesai dalam minggu ini,” ujar Deputi IV BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto di Gedung BP Batam, Kamis (1/3).
Tim appraisal yang akan dibentuk ini bersifat independen sehingga akan bebas dari rayuan pihak manapun.”Sei Gong itu proyek strategis ke 155 yang berada di tanah negara sehingga warga yang menggarap lahan disana sudah melanggar hukum,” jelasnya.
Sebelum disahkan oleh Gubernur, maka tim appraisal akan menyerahkan hasil kajiannya kepada tim terpadu. Nanti dari tim terpadu ini akan bekerja menyusun konsep yang seterusnya akan dilapor ke Gubernur.”Ketika tuntas semua, maka pembayaran bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Eko juga mengatakan persoalan ini akan dirampungkan secepatnya karena sudah terlalu berlarut-larut selama dua tahun. Ia juga menyadari benturan-benturan dengan masyarakat sangat mungkin terjadi.
“Maknya wakil rakyat disini akan mencoba memberi pengertian secara persuasif. Saya harap benturan fisik jangan sampai terjadi,” katanya lagi.
Setelah penyerahan dana kerohiman usai, maka BP Batam akan melakukan perencanaan penggenangan di Sei Gong. Baru kemudian mengoperasikannya.(leo)
