Senin, 6 April 2026

Orang Tua Ingin Penjarakan Anaknya

Berita Terkait

Dua pelaku pencurian Darwis dan Gusti Marwan digiring petugas di Mapolsek Bukit Bestari, Kamis (1/3). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari membekuk Darwis,20, pencuri brankas milik orang tuanya sendiri. Pelaku ditangkap di perumahan Ganet Tanjungpinang, Kamis (22/2) lalu. Selain itu, polisi juga mengamankan Gusti Marwan,20 karena ikut membantu mencuri.

Penangkapan berawal dari laporan Tet Loi,52, orang tua pelaku yang melaporkan kehilangan brankas yang berisi uang sebesar Rp 16 juta dan sejumlah kalung emas senilai Rp 25 juta saat rumahnya di jalan Haji unggar Tanjungpinang dalam keadaan kosong.

Dari hasil penyelidikan, korban mencurigai anaknya, karena sering berselisih paham dengan korban dan tidak pernah pulang ke rumah sejak kejadian tersebut.

“Atas dasar kecurigaan tersebut, lalu kami tangkap pelaku untuk dilakukan pemeriksaan” jelas Kapolsek Bukit Bestari Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim Ipda Haris, Kamis (1/3).

Pelaku mengaku telah menghabiskan uang Rp 16 juta untuk membeli dua ponsel dan untuk kebutuhan sehari-hari. “Sebagian uang jasil curian digunakan ke dua pelaku untuk foya foya ke Batam,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 367 ayat 2 KUHP Pidana Tentang Pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sebelumnya pihak kepolisian telah berusaha melakukan mediasi dengan orang tua pelaku, namun orang tua pelaku enggan memaafkan dan tidak bisa menerima perbuatannya anaknya sendiri. “Orangtuanya tidak mau mencabut laporan polisi, jadi tetap kita lanjukan proses hukumnya,” kata Haris. (odi)

Update