batampos.co.id – Sidang gugatan dugaan penerbitan sertifikat tanah sepihak yang dikeluarkan BPN Tanjungpinang oleh penggugatnya, Bunan Jos Tandos di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang kembali digelar, Kamis (1/3) siang.
Sidang kali ini dengan agenda replik atau keterangan penggugat dan jawaban serta menghadirkan bukti dan saksi. Sayangnya dari tiga saksi penggugat yang hendak dihadirkan, dua saksi tak berani hadir dipersidangan karena beberapa hal.
“Dua saksi yang hendak kami hadirkan memberikan keterangan di persidangan tak berani hadir. Sebab, kami dapat kabar saksi yang akan kami hadirkan kena teror, rumahnya dilempar batu oleh orang tak dikenal. Itu siapa yang melempar, kamipun tak tahu. Makanya saksi kami ini tak berani hadir,” ujar kuasa hukum penggugat, Hazairin, kemarin.
Saksi yang hendak dihadirkan pihak penggugat satunya lagi juga tak mau hadir tanpa alasan yang jelas. Hanya satu saksi dari penggugat atas nama Hartono atau A Hwa yang hadir. Sidang kali ini dihadiri oleh tiga majelis hakim, Ali Anwar, Dewi Maharati dan Averroes serta panitera Bambang.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor BPN Tanjungpinang digugat salah satu warga Tanjungpinang, Buna Jos Tandos di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang Batam atas dasar dugaan penerbitan sertifikat tanah yang sepihak tanpa adanya bukti kuat peralihan hak ke salah satu perusahaan. Gugatan tersebut bernomor 23/2017/PTUN-TPI.
Kuasa hukum penggugat saat itu, Lukarni dan Soeharmono menegaskan, kliennya tersebut memiliki tanah seluas kurang lebih 88 hektare yang ia beli dari masyarkat Dompak yang telah mendiami sejak lama menguasai fisik tanah seluas 88 hektare.
“Ini harusnya sertifikat tanah yang diterbitkan BPN itu hak klien kami atas nama Buan Jos Tandos. Ternyata sertifikat tersebut keluar atas nama pihak lain yakni salah satu perusahaan. Penerbitan itu dasarnya apa, tanah tak pernah diperjual belikan ke pihak lain, kok mendadak BPN terbitkan sertifikat tanah itu atas nama pihak lain,” ujar Lukarni didampingi Soeharmono.
Harusnya, lanjut Lukarni, kalau ada peralihan hak itu harus ada dasar yang kuat seperti misalnya surat jual beli, atau penggantian, ini tak ada sama sekali.
“Harusnya kan klien kami diberitahukan kalau memang benar terbitnya sertifikat itu murni tanpa ada masalah, seperti misalnya adanya pengukuran tanah, minimal harus ada jual belikah, atau hibahkan, itu yang kami pertanyakan,” terang Lukarni.
Awalnya BPN menerbitkan sertifikat tanah di lahan milik Bunan ini ke atas nama PT Terira Pertiwi Development. Selanjutnya oleh PT Terira, sertifikat tanah seluas 88 hektar ini dialihkan ke PT Kemayan Bintan. (gas)
