batampos.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan izin. Karena, saat ini DPMPTSP sudah membuka empat jenis perizinan yang bisa dilakukan dengan cara online di situs simpelizin.id.
Keempat izin tersebut adalah surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin tempat usaha (SITU), tanda daftar perusahaan (TDP) dan tanda daftar gudang (TDG). Dengan sistim online ini, sudah tentu pemohon yang ingin mendapatkan keempat jenis perizinan tersbeut tidak perlu lagi datang ke kantor.
”Kita melakukan ini karena melihat fasilitas dan sarana itu memang ada dan hampir semua perusahaan memiliki jaringan internet,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Karimun, Sularno, Jumat (2/3).
Caranya, cukup mengisi formulir yang ada di situs simpelizin.id dan melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan petunjuk. Setelah semuanya lengkap nanti akan ada pemberitahuan berapa hari izin yang dimohonkan tersebut selesai. “Pada saat akan mengambil perizinan, maka pemohon baru datang ke pelayanan DPMPTSP untuk mengambil izinnya dengan membawa dokumen asli dan yang sudah difotokopi sebagai untuk arsip DPMPTSP,” paparnya.
Dikatakannya, jika memang ada pembayaran, seperti retribusi maka pemohon harus melampirkan bukti pembayaran retribusi tersebut. Dan, untuk saat ini pihaknya memang belum menjalin kerja sama dengan mana-mana bank untuk pembayaran. Sehingga, jika memang ada pembayaran untuk retribusi, maka buktinya harus dilampirkan sebagai bukti. Tapi, jika sudah ada kerja sama dengan bank tertentu, maka tidak perlu lagi dilampirkan bukti pembayarannya. (san)
