Kamis, 25 April 2024

Permintaan Duo Edi Ditolak Panwaslu

Berita Terkait

Pilwako Pinang

batampos.co.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tanjungpinang kembali membacakan hasil putusan sidang terakhir terhadap permintaan pasangan Duo Edi, Jumat (2/3) kemarin.

Permohonan pasangan yang batal masuk sebagai pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota tahun ini, pada sidang penyelesaian sengketa pemilihan ditolak oleh Panwaslu Tanjungpinang.

Permohonan mantan bakal calon yakni membatalkan keputusan KPU Tanjungpinang no.04/HK.03.1-kpt/2172/II/2018 tentang penetapan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota yang tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta.

“Pasangan ini meminta pengubahan dilakukan menjadi memenuhi persyaratan,” tutur Muhamad Zaini, Kordiv. Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga dari Panwaslu Tanjungpinang, kemarin.

Sementara itu, pasangan ini dinilai tidak menyerahkan surat keterangan tidak pailit. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga Medan.

Serta tidak menyerahkan tanda terima penyampaian wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon, untuk masa lima tahun terakhir atas nama edi safrani untuk tahun 2016,

“Setelah pimpinan melakukan penilaian berdasarkan fakta dipersidangan dari para pihak, serta pemohon tidak menghadirkan saksi maupun saksi ahli untuk menguatkan permohonan pemohon, maka majelis musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan wakil walikota tanjungpinang tahun 2018 memberikan putusan berdasarkan berbagai pertimbangan adil berdasarkan fakta dipersidangan,” terang Zaini

Zaini menuturkan, penetapan putusan berdasarkan fakta persidangan. Baik permohonan pemohon, jawaban termohon, penyampaian alat bukti dan keterangan lainnya.

“Sebelumnya pimpinan sidang telah memberikan kesempatan para pihak untuk mencapai mufakat, namun pemohon dan termohon tetap pada pendiriannya masing-masing,” pungkas dia. (aya)

Update