Senin, 11 Mei 2026

PLN Menghargai Proses Hukum, Kalau Terbukti Ada Sangsi

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai PLN Rayon Tanjungbalai Karimun, Cht alias Indra beberapa waktu lalu oleh tim Saber Pungli Polres Karimun. Dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp15 Juta, yang diduga untuk pembayaran denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) kepada korban Ij sebesar Rp 32 juta.

Manager SDM dan Umum PLN Riau-Kepri Dwi Suryo ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang sedang berlangsung terhadap salah satu pegawai PLN Rayon Tanjungbalai Karimun. Dan akan menjadi evaluasi bagi pihaknya, untuk tetap berhati-hati terhadap penyalahgunaan wewenang dalam penyelesaian denda bagi pelanggan.

”Yang jelas, kita tetap taat terhadap hukum. Serta menghormati praduga tidak bersalah, sedangkan informasi tersebut belum lengkap,” jawab Dwi, kemarin (2/3) saat peresmian pengoperasian PLTD Bukit Carok 17 Megawatt.

Sehingga, apabila pegawai PLN Rayon Tanjungbalai Karimun terbukti bersalah dan diproses hukum. Maka, pegawai yang bermasalah atau pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi disiplin ringan, sedang hingga berat yang salah satu contohnya pegawai PLN yang menggunakan listrik secara ilegal.

” Kita lihat saja, sejauh mana proses hukum nanti. Yang jelas kita akan kenakan sanksi terhadap pegawai tersebut, setelah ada ketetapan hukum yang sah,” ujarnya.

Ditanya, apakah benar pihak PLN sering melakukan razia terhadap pelanggan yang melakukan pencurian listrik. Ia mengatakan, bahwa pihak PLN tidak pernah melakukan razia, namun yang ada melakukan kegiatan rutin penertipan pemakaian energi listrik kepada para pelanggan PLN.

”Saya tegaskan, tidak ada razia terhadap pelanggan PLN. Kalau penertiban kepada pelanggan PLN, memang ada tapi jumlahnya cukup lumayan se Kepri,” jawabnya.(tri)

Update