Rabu, 17 April 2024

Tentang Biaya Administrasi STNK

Berita Terkait

ilustrasi | duit pintar

batampos.co.id – Putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diatur dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara, tampaknya tak berjalan baik di Batam.

Pantauan Batam Pos, pemungutan biaya administrasi untuk pengesahan STNK tersebut tetap terjadi di Kota Batam. Namun dijelaskan, Kasubdit Regiden AKBP Joko Adi Nugroho, melalui Pamin STNK Samsat Kepri Ipda Armed Sumedi, bahwa peraturan PNPB yang sudah diputuskan MA itu tidak dapat langsung diterapkan di setiap daerah.

“Harus melalui tahapan-tahapan sebagaiman prosedur yang berlaku,” ujar Armed, Jumat (2/3).

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya masih harus menunggu kapan penetapan pemerintah untuk menberlakukan atau tidak memberlakukannya. “Tidak semata-mata setelah ada putusan langsung dilaksanakan,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala KPPD Batam, Teddy Mar. Menurutnya samsat masih bekerja berdasarkan peraturan yang biasanya belum ada perubahan. Karena belum ada keputusan dari Kapolri.

“Sekarang masih dipungut, kalau tak dipungut nantinya kami yang di periksa BPK. Peraturan itu ada prosesnya. Harus melalui PP, Permendagri, Pergub dan lainnya. Kita tak bisa langsung tetapkan,” tegasnya

Bagian Penetapan Samsat Kota Batam, Sarifuddin, mengakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bekerja berdasarkan payung hukum. Ada Undang-Undang yang mengatur.

“Tak bisa seenaknya.Padahal kita misalnya membantu masyarakat tapi tak ada payung hukum itu salah,” pungkasnya.

Sementara gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 tersebut diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur. Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut MA menyatakan bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (nji)

Update