Rabu, 8 April 2026

DPRD Batam Menunggu Surat Resmi Penundaan Pajak Daerah Kota Batam

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Penundaan kenaikan pajak hiburan oleh Gubernur Kepri, harus disertai surat resmi kepada Walikota dan DPRD Batam. Sebab, perda pajak daerah tersebut merupakan produk daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh kedua lembaga pemerintahan ini.

“Bisa saja ditunda, tapi harus ada surat resmi dong. Alasan penundaannya apa dan sebagainya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Batam, Sallon Simatupang, Senin (5/3).

“Artinya apa di surat ini nantinya juga dijelaskan dasar penundaannya apa. Karena sebagaimana diketahui, APBD kita bersumber dari pajak ini,” paparnya. (rng)

Update