
batampos.co.id – Jajaran Polsek Lubukbaja, Minggu (1/3) lalu menangkap Lahijal Iyus Husani, 23. Ia diduga menggelapkan uang puluhan juta di tempat kerjanya.
Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Iptu Awal Sya’ban Harahap menuturkan bahwa Lahijal ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari pimpinan dimana tempat Lahijal bekerja.
“Dari laporan itu, pelaku menggelapkan uang hasil penjualan sayur. Dari hasil penjualan sayur itu tidak disetorkannya kepada bosnya,” kata Awal, Senin (5/3).
“Selanjutnya dia kami bawa ke Polsek untuk diproses selanjutnya. Uang yang digelapkannya itu sebesar Rp. 23 juta,” ujarnya. (gie)
