Sabtu, 4 April 2026

Pejudi Cingkoko Berlarian, Bandar dan Seorang Pemain Diamankan

Berita Terkait

batampos.co.id – Angota Kepolisian Resor (Polres) Bintan menggerebek warung yang digunakan untuk lapak permainan judi cingkoko di Kampung Kelong, Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kamis (1/3) malam. Penggerebekan ini, membuat beberapa pemain judi spontan berlari kocar kacir meninggalkan warung.

Dalam pengerebekan itu, polisi mengamankan bandar bernama Solihin serta pemain bernama Tedy. Sedangkan barang bukti yang disita antara lain lapak cingkoko, piring kecil, mangkuk plastik, 3 buah dadu dan uang Rp 2.740.000.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan yang dihubungi Minggu (4/3) kemarin mengatakan, pengerebekan dilakukan atas laporan masyarakat karena praktik judi kocok dadu di warung itu sudah menimbulkan keresahan.

Atas laporan itu yang diterima sekitar pukul 20.00 WIB, polisi langsung bergerak ke lokasi. Saat di lokasi, petugas kepolisian yang berpakaian preman yang dipimpin Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Bintan Martias menemukan permainan judi cingkoko yang sedang berlangsung.

Setelah memastikan informasi yang diterima benar, polisi langsung menggerebek lapak permainan judi yang sedang berlangsung. Sontak, aksi polisi membuat permainan judi terhenti. Beberapa pemain langsung loncat dari kursinya dan berlari kocar kacir meninggalkan warung.

Sedangkan bandar dan seorang pemain tidak sempat kabur, karena keduanya sudah diamankan petugas kepolisian. “Kita amankan keduanya, mereka bandar dan pemain, untuk pemain yang lain sudah melarikan diri,” ungkap ia.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti yang digunakan dalam permainan itu dibawa ke Mapolres Bintan. “Kedua pelaku akan kita minta keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (met)

Update