Selasa, 23 April 2024

Polda Kepri Mengamankan Pelaku Penyebar Hate Speech

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan DJ atas postingan informasi bohong dan berbau sara di laman Facebook, Minggu (4/3) lalu.

Terkait penangkapan ini, Kabid Humas Polda Kepri membenarkan informasi ini. “Iya benar,” katanya, Senin (5/3).

Namun terkait penangkapan dan penyelidikan saat ini, Erlangga masih enggan menyebutkan.

Dari informasi di dapat Batam Pos, Dedi ditangkap di rumahnya di Perumahan Mediterania Blok EE. Sumber Batam Pos menyebutkan Dedi melanggar pasal 45A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RO No 11 tahun 2008 tentang ITE. (ska)

Update