Jumat, 6 Maret 2026

Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pencuri Sepeda Motor

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batuampar menangkap dua dari lima orang komplotan spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Batam, Rabu (28/2) lalu. Selain mengamankan dua pemetik, polisi juga mengamankan satu orang penadah sepeda motor hasil curian itu. Sementara, tiga pencuri lainnya masih dalam tahap pengejaran polisi.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar Ipda Yohanes Bonar Adiguna menuturkan, penangkapan terhadap dua spesialis pencurian kendaraan itu bermula dari tertangkapnya penadah barang hasil curian itu, Deby Angraini Marpaung, 24. Penangkapan terhadap Deby bermula dari diterimanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengendarai sepeda motor hasil curian.

“Dari informasi itu mengatakan kalau penadah ini berada di sekitaran Melcem Batuampar. Kemudian kami tindak lanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Bonar, Minggu (4/3) siang.

Dari hasil penyelidikan, polisi langsung mengamankan Deby saat melintas di jalan raya Melcem dengan menggunakan sepeda motor hasil curian jenis Suzuki Satria, Rabu (28/2) malam. Usai mengamankan Deby, selanjutnya Unit Buser Polsek Batuampar membawa Deby beserta sepeda motornya ke Polsek untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.

“Sepeda motor yang digunakan sama penadah ini, laporan polisinya berada di Polsek Batamkota. Kemudian kita kembangkan lagi untuk mencari pemetiknya,” kata Bonar.

Dari pengakuan Deby, ia mendapatkan sepeda motor itu dari seseorang yang bernama Iin Sugian, 34. Selanjutnya, dari informasi yang didapatkan dari Deby, Unit Reskrim Polsek Batuampar kembali bergerak menuju ke rumah Iin yang berada di kawasan Batu Merah Atas, Batuampar. Sesampai disana, polisi kembali melakukan pengintaian di rumah Iin.

“Sewaktu dia pulang dan mau masuk ke rumahnya, tersangka pencurian sepeda motor ini langsung kita amankan. Dari tersangka ini kami amankan satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian,” tuturnya.

Dari penangkapan itu, Unit Reskrim Polsek Batuampar kembali melakukan introgasi terhadap Iin. Dari pengakuannya, dia telah mencuri sepeda motor sebanyak 23 kali di berbagai wilayah di Kota Batam dengan seorang anak perempuan dibawah umur berinisial Pa, 14 dan tiga orang rekannya yang masih dalam pengejaran.

“Dari hasil pengakuannya, kita berhasil mengamankan seorang anak perempuan berinisial Pa di Melcem. Anak ini merupakan anak yang putus sekolah. Selain berperan untuk memantau situasi, dia juga sebagai pemetik,” jelas Bonar.

Bonar menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya, polisi juga tengah mencari 22 unit sepeda motor hasil curian komplotan ini.

“Untuk tersangka pemetik, kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Sementara untuk penadahnya kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun,” imbuhnya. (gie)

Update