Kamis, 18 April 2024

Subsidi 1.375 Pelanggan PLN Dicabut

Berita Terkait

batampos.co.id – Subsidi listrik untuk masyarakat sudah banyak yang dicabut. Sedikitnya, selama satu tahun terakhir ini sudah ada 1.375 pelanggan yang dicabut subsidinya diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal ini yang membuat masyarakat merasa keberatan dan resah, pasalnya tagihan listrik membengkak.

“Biasanya kita bayar sekitar Rp 70 Ribu sampai Rp 80 ribu per bulan. Sekarang bisa sampai Rp 300 ribu,” ungkap salah seorang warga Tarempa W, kepada wartawan Minggu (4/3).

Ironisnya meski jadi lebih mahal, pelayanan juga belum maksimal. Kadang-kadang masih mati lampu bahkan kadang tanpa pemberitahuan dulu.

Sementara itu S, warga lainnya mengaku sangat kurang setuju dengan langkah yang diambil PLN Tarempa yang secara sepihak tanpa memberikan sosialisasi dulu langsung mencabut subsidi listrik tersebut. “Awalnya, saya pikir ada kecurangan, ternyata setelah dicek, subsidi listrik saya dicabut,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini Supervisor Pelayanan Administrasi PLN Rayon Anambas Dedy Prima Irawan, mengakui pencabutan subsidi yang dilakukan PLN Rayon Anambas tanpa memberikan sosialisasi dulu. Dirinya juga tidak bisa menjelaskan dan membuktikan secara administrasi seperti surat surat keputusan pencabutan subsidi dari PLN pusat. Dirinya hanya menjelaskan jika pencabutan subsidi merupakan arahan dari pemerintah pusat. “Berdasarkan data daerah, yang mendapatkan subsidi di Anambas hanya 87 rumah saja sementara itu lainnya dicabut subsidinya,” ungkapnya.

Dijelaskannya jika untuk pelanggan yang masih menggunakan spedometer kapasitas 2 ampere, tetap membayar dengan tarif subsidi yakni Rp 415 per kwh. Untuk keluarga yang menggunakan spedometer 4 ampere subsidi membayar dengan tarif subsidi yakni Rp 586 per kwh. Dan untuk keluarga yang menggunakan spedometer 4 ampere non subsidi harus membayar biaya listrik dengan tarif Rp 1352 per kwh. Sementara itu untuk keluarga yang menggunakan spedometer kapasitas 6 ampere dikenai tarif Rp 1467 per kwh. “Tarif ini sama secara nasional,” ungkapnya.

Jika ada pelanggan yang keberatan maka harus lapor kecamatan, kemudian pihak kecamatan akan meneruskan masalah ini kepada tim percepatan penanggulangan kemiskinan yang ada di Balitbangpeda. “Merek yang klasifikasi,” jelasnya. (sya)

Update