
batampos.co.id – Sabtu (3/3/2018), sekira Pukul 17.00 WIB, unit reskrim Polsek Sekupang menangkap seorang pria yang diduga pelaku tindak Pidana pencurian dengan pemberatan.
Adalah Walid, 21, pria yang ditangkap itu.
Kisah bermula pada Senin 26 Februari 2018 sekira pukul 01.30 WIB. Sebuah rumah di Perum Tiban Indah Permai kemalingan dengan kondisi rumah sudah berantakan.
Tersangka Walid masuk melewati pintu belakang dengan jalan merusak.
Tersangka berhasil menggondol motor BP 6295 GD warna putih hijau beserta STNK dan BPKB-nya plus helm.
Tersangka berhasil ditangkap di Tiban Indah sekupang lengkap beserta barang bukti. (ali)
