
foto: dalil harahap / batampos
batampos.co.id – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Batam telah melengkapi berkas (P21) mantan Kepala Satuan Polisi (Kasapol) PP Batam, Hendri. Dia adalah tersangka kasus dugaan penipuan terhadap Alex pengusaha properti.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Batam, Filpan F. D Laia mengatakan, kedatangan Hendri merupakan tindak lanjut dari tahap pertama mengenai kasus penggelapan uang senilai Rp 150 juta. Sempat ditangguhkan penahanan pada tahap pertama, kini Hendri harus mendekam sementara di rutan.
“Saya sendiri yang salah di sini, kalau saya ngalami saya jalani sendiri, tidak melibatkan orang lain,” ujarnya singkat sambari berlalu. (rng)
