Sabtu, 4 April 2026

Mantan Camat Kundur Diperiksa Terkait OTT Surat Tanah

Berita Terkait

Kapolsek Kota Balai Karimun AKP Lulik Febyantara

batampos.co.id – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Karimun, memeriksa Sukari, mantan Camat Kundur, Senin (5/3).

Pria yang kini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Karimun untuk memberikan keterangan terkait penangkapan Syahril, oknum ASN Kantor Camat Kundur oleh Tim Saber Pungli, Jumat (2/3) lalu.

”Sejak pukul 10.00 WIB kita sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap Sukari selaku saksi tersangka Syahril yang kita tangkap pada beberapa hari lalu. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan memang ada kaitannya dengan tersangka Syahril. Hal ini mengingat surat tim tersbeut yang mengeluarkan adalah Camat lama, yakni Sukari,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, Senin (5/3).

Ia juga membenarkan pemeriksaan Sukari memang terkait tersangka Syahril. Hal ini mengingat surat tim yang mengeluarkan adalah camat lama, yakni Sukari. Selain itu kata Lulik, sebelumnya penyidik juga telah meminta keterangan saksi. Khususnya saki masyarakat yang rencananya akan mengambil dokumen surat tanah. Kemudian saksi dari bendahara tim penyelesaian sengketa lahan yang sudah habis hak pakainya. Tim yang dibentuk di Kecamatan Kundur itu suratnya ditandatangani Sukari.

”Karena itu kami perlu meminta keterangan dari Sukari. Di dalam surat kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani oleh unsur pimpinan di yang ada Kecamatan Kundur pada 2015,” kata Lulik.

Kesepakatan tersebut dibuat sebagai solusi penyelesaian sengketa lahan seluas 4 hektar yang habis masa hak pakainya dan laha tersbeut sudah digarap oleh masyarakat. Salah satu solusinya dengan cara membuatkan surat tanah. “Tetapi ada biayanya bermacam-macam yang total satu surat tanah sebesar Rp3,5 juta,” terangnya.

Dikatakannya, pungutan sebesar Rp 3,5 juta tersebut meski pun ikut disebutkan di dalam surat, tapi apakah ada dasar hukumnya untuk melakukan pungutan Rp 3,5 juta untuk satu dokumen surat tanah. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan penyidikan untuk mengetahui apakah dasar hukum yang digunakan. Misalnya, dalam bentuk peraturan pemerintah atau undang-undang. (san)

Update