Jumat, 29 Maret 2024

Oknum PNS Terlibat Jaringan Narkoba

Berita Terkait

Tersangka narkoba, Revan (kiri) bersama tersangka lainnya yakni Indra dan Mulyadi saat diperiksa di Mapolres Tanjungpinang, Senin (5/3). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tanjungpinang, Revan dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, Jumat (9/2) lalu. Penangkapan oknum tersebut adalah hasil penyelidikan dan pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya yakni Indra,Yandi dan Mulyadi.

“Benar kami telah mengamankan empat tersangka yang diduga jadi kurir narkoba Februari lalu, ” jelas Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP M. Djaiz, Senin (5/3).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di salah satu warung jalan Rumah Sakit Tanjungpinang. “Pertama kami mengamankan Indra, lalu Yandi, kemudian Yandi mengaku mendapatkan sabu dari Revan dan terakhir menangkap Mulyadi,” katanya.

Modus yang dilakukan ke empat tersangka untuk mendapatkan sabu-sabu hanya melalui ponsel dengan cara sistem lempar. “Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,20 gram, satu ikat plastik putih, ponsel dan sepeda motor,” paparnya.

Sementara itu, saat ditanya, tersangka Revan mengaku dirinya sudah tiga tahun menjadi pemakai sabu. Ia pun merasa menyesal atas perbuatannya terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut. “Saya menyesal, saya sangat menyesal,” akunya singkat.

Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo pasal 113 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (odi)

Update