Sabtu, 4 April 2026

Pemko dan DPRD Batam Tetap Terapkan Tarif Baru Pajak Daerah

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengusaha tempat hiburan di Batam mendukung permintaan Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang meminta Pemerintah Kota Batam menunda kenaikan pajak hiburan malam. Alasannya tempat hiburan saat ini sepi pengunjung.

“Jujur saja, pajak yang sebelum ada kenaikan saja sudah memberatkan kita. Apalagi kondisi saat ini, memang tambah berat dan tidak sanggup. Jadi apa yang sudah disampaikan Pak Gubernur sudah sangat tepat,” kata Ketua Asosiasi Jasa Hiburan (Ajahib) Kota Batam, Gembira Ginting, Senin (5/3).

Menurut Gembira, seharusnya pemerintah berupaya mendatangkan banyak wisatawan ke Batam dengan durasi tinggal yang lama. Bukan seperti saat ini yang kadang hanya singgah sebentar di Batam.

“Jarang yang long stay. Bahkan kadang mereka tidak bermalam di Batam. Hanya wisman dari Korea yang lama di Batam tapi mereka tidak suka karaoke atau ke diskotek,” tambahnya.

Ia berharap Wali Kota Batam Muhammad Rudi bisa mendengarkan keluhan pengusaha untuk menunda kebijakan yang menurutnya tidak tepat diberlakukan saat ini. “Tunggu perekonomian membaiklah baru diterapkan,” katanya.

Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk juga meminta agar pemerintah menunda kenaikan pajak tempat hiburan karena sangat memberatkan pengusaha. Menurut dia, seharusnya pemerintah menggelar pertemuan dengan pihak terkait untuk membicarakan ini.

“Harus dibicarakan lagi. Bukan hanya waktu penerapannya yang tak tepat, tapi juga besarannya. Pengusaha harus diajak bicara,” katanya.

Minta Surat Resmi Pengusaha

Wali Kota Batam Muhammad Rudi tetap pada pendiriannya. Ia tetap akan menaikkan pajak tempat hiburan sesuai amanah Perda Nomor 7/2017 tentang Pajak Daerah. Ia menegaskan tidak bisa membuat keputusan sebelum mendapat surat resmi dari pengusaha terkait penolakan mereka terhadap tarif baru pajak daerah.

“Apalagi ini sudah Maret, orang tidak minta (bersurat resmi) tak mungkin saya bisa laksanakan (penundaan tarif),” ucap Rudi di Kantor Wali Kota Batam, Senin (5/3) siang.

Ia tak menampik pernyataan keberatan pengusaha beredar di media-media Batam. Namun ia tetap menunggu surat resmi untuk diteruskan ke DPRD Batam. Menurutnya, mesti diteruskan ke DPRD karena Perda merupakan produk hukum yang dihasilkan dari pembahasan bersama DPRD Batam. “Surat tidak ada, makanya belum bicara ini,” tambahnya.

Ia menyampaikan, surat tersebut selain sebagai dasar pembicaraan dengan DPRD Batam juga diperlukan ketika ada permasalahan yang timbul di kemudian hari.

“DPRD pasti minta surat dari pengusaha, kalau mereka minta dan tidak ada surat dari pihak yang keberatan, saya mau kasih apa,” jelasnya.

ilustrasi

Ketika ditanya apakah Wali Kota bisa menggunakan hak diskresi kepala daerah untuk menunda kenaikan pajak seperti yang tertuang dalam Perda Batam Nomor 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Rudi menyampaikan diskresi hanya bisa diambil sebelum aturan tersebut menjadi Perda atau untuk aturan yang hanya menjadi kewenangan Pemko Batam.

“Nah yang sekarang, Perda yang kami laksanakan yakni yang menjadi kesepakatan dan disahkan DPRD Batam,” imbuhnya.

Senada dengan Wali Kota Batam, DPRD Kota Batam juga menyebutkan permintaan penundaan kenaikan pajak hiburan oleh Gubernur Kepri, harus disertai surat resmi kepada Wali Kota dan DPRD Batam. Sebab, Perda Pajak Daerah tersebut merupakan produk daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh kedua lembaga pemerintahan ini.

“Bisa saja ditunda, tapi harus ada surat resmi dong. Alasan penundaannya apa dan sebagainya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Sallon Simatupang, Senin (5/3).

Menurut dia, sampai saat ini belum ada permintaan penundaan Perda Pajak Daerah oleh Pemprov Kepri. Bahkan ia baru mengetahui jika Gubernur Kepri meminta agar kebijakan-kebijakan ekonomi yang sulit untuk ditunda.

“Belum ada surat kalau minta tunda. Begitu juga dari kalangan pengusaha hiburan, kalau merasa keberatan ya sampaikan dan surati Wali Kota dan DPRD Batam,” tutur dia.

“Artinya dasar penundaan harus memiliki kajian. Karena APBD kita bersumber dari pajak ini,” lanjut Sallon.

Pertanyaannya, sambung Sallon, apakah Gubernur sudah menghitung sisi negatif jika pajak ini ditunda. Apalagi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik melalui pajak dan retribusi daerah, dihitung berdasarkan kenaikan pajak tersebut.

Politisi Nasdem ini khawatir jika penundaan pajak ini diberlakukan akan berimplikasi terhadap defisit anggaran. Sebab, defisit tahun 2017 lalu sudah sangat mempengaruhi kondisi APBD. Ditambah lagi dengan tidak diberlakukannya kenaikan pajak daerah ini.

“Imbasnya, banyak pembangunan yang sudah direncanakan menjadi tertunda akibat defisit,” terang dia.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging menilai, secara teknis Perda Pajak wajib dijalankan. Namun begitu ada diskresi yaitu keputusan yang diambil atas hal untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi pemerintahan. Keputusan ini terkait peraturan undang-undang yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas.

“Kalau misalnya mau ditunda harus lewat diskresi. Tapi alasannya pun harus jelas,” kata Uba, Kamis (1/3).

Menurut dia, menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan atau tindakan. Pejabat pemerintahan yang melakukan diskresi di sini adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, seperti Wali Kota.

“Intinya ada aturan hukum yang menjadi dasar dari pelaksanaan di lapangan,” tuturnya. (adi/ian/rng)

Update