batampos.co.id – Juhairi Ala bin Mohammad Ali,48, narapidana yang kabur usai mengergaji jeruji besi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang di Kilometer 18, Kijang akhirnya berhasil diamankan di sekitar perkebunan sawit di Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya pada Senin (5/3) sekitar pukul 16.18. Sedangkan narapidana lainnya bernama Muhammad Effendi bin Herman (33) masih bebas berkeliaran.
Tertangkapnya Juhairi bermula ketika dirinya menyetop kendaraan yang kebetulan melintas di jalan raya. Kepada pengendara, Juhairi meminta supaya diantarkan ke kantor polisi. Cilakanya, pengendara yang dihentikannya ternyata petugas Lapas. “Ya kami bawa langsung ke Lapas,” kata Ketua Pencarian Regu I, Ustad.
Ia mengakui, jika Juhairi meminta tumpangan kepadanya untuk diantar ke kantor Polsek Gunung Kijang. “Awalnya dia sudah ingin menyerahkan diri ke kantor Polisi, kebetulan yang diminta tumpangan saya, ya saya bawa saja ke lapas,” kata dia.
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Haswen Hasan membenarkan, petugasnya
mengamankan salah seorang dari dua narapidana yang kabur. Napi yang
diamankan bernama Juhairi. “Juhairi diamankan di sekitar perkebunan sawit, saat berusaha menumpang petugas kita yang kebetulan melintas,” katanya.
Dengan diamankannya Juhairi, ia menyebut, satu lagi narapidana kasus yang sama masih berkeliaran. Kapolsek Gunung Kijang AKP Dunot P Gurning membenarkan seorang
narapidana yang kabur telah diamankan, sementara satu lagi masih dicari.
“Lapas yang amankan,” kata dia singkat.
Sebelumnya, tiga narapidana Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, berupaya kabur dengan mengergaji besi di Lapas. Dua orang berhasil kabur, sedangkan seorang lagi narapidana bernama Kusni Pranata alias Bujang bin Hasibuan,42, langsung dilumpuhkan petugas
Lapas, ketika dipergoki saat akan kabur. (met)
