Jumat, 10 April 2026

Tidak Ada Toleransi dengan ASN Pengguna Narkoba

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Tanjungpinang bersikap tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya yang kedapatan bersentuhan dengan pidana. Apalagi, berkenaan dengan pelanggaran penggunaan obat-obatan terlarang. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan menegaskan itu.

“Tidak ada toleransi dengan ASN yang terlibat tindak pidana, apalagi narkoba,” tegas Dahlan, Senin (5/3).

Dahlan menyampaikan hal ini lantaran ada satu ASN dari OPD Satpol PP Tanjungpinang yang terciduk kedapatan mengonsumsi narkoba. Akan halnya itu, Pemko Tanjungpinang, kata Dahlan, baru bisa mengambil langkah tegas usai ada putusan inkrah dari pengadilan.

“Tetap, walau pun kami tidak memberi toleransi, kami tetap harus menunggu putusan inkrah. Kalau memang terbukti bersalah, ya harus dapat sanksi tegas,” ujar Dahlan.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Revan Razki satu dari empat pelaku narkoba jenis sabu 1,20 gram tangkapan Sat Narkoba Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu merupakan ASN Satpol PP Pemko Tanjungpinang

“Ya, satu dari empat pelaku yang kita amankan atas nama Revan Razki berkerja sebagai anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, M. Djaiz.

Atas perbuatannya pelaku bisa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo pasal 113 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (aya)

Update