Senin, 6 April 2026

Banyak Menyalahi Aturan, Ribuan Reklame Akan Ditertibkan

Berita Terkait

Sejumlah reklame berjejer dikawasan Baloi. Pemerintah akan menata kembali titik reklame. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Ribuan reklame atau billboard yang dinilai menyalahi aturan akan ditertibkan dalam waktu dekat. Selain menyalahi estetika tata kota Batam, reklame tersebut juga banyak yang tak berizin.

Kepala Dinas Penanaman Modal (BPM-PTSP) Kota Batam, Gustian Riau telah menyampaikan rencana penertiban kepada asosiasi dan non asosiasi reklame. Dimana pihaknya akan melakukan penataan reklame sesuai lokasi dan zona yang telah ditetapkan.

“Penataan dimulai dari titik strategis jalan yang sudah dilebarkan, kemudian menyusul ruas jalan besar lainnya. Jadi titik dan zona reklame lebih tertata,” terang Gustian, Selasa (6/3).

Aturan itu akan dijabarkan dalam Perwako baru yang saat ini sudah ditandatangani bagian hukum Pemko. Dimana jarak antara satu reklame dengan yang lainnya harus 50 meter, begitu juga dengan dengan lampu jalan.

“Nah saat ini jaraknya hanya 2 atau 5 meter. Nah kami ingin jaraknya harus 50 meter, tak boleh lagi terlalu dekat, karena terlihat menumpuk dan jelek,” imbuh Gustian.

Begitu juga dengan lokasi titik reklame itu yang menentukan Pemko Batam. Nah dari Pemko Batam baru berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Jadi biasanya BP yang menentukan titik, nanti tak bisa lagi karena Pemko yang menentukan. Soal titik kami (Pemko, red) yang berkoordinasi dari BP tetap memunggut PNBP dari reklame, sedangkan izin titik dan berdirinya,” ujar Gustian.

Menurutnya setiap billboard dan reklame harus dipasang lampu yang energi listrinya di dapat dari solar. Bahkan, setiap reklame harus memiliki desain Melayu.

“Lampu itu nantinya berguna untuk penerangan jalan juga. Jadi saat lampu jalan mati, paling tidak ada penerangan dari billboard karena aliran energinya dari solar,’ pungkas Gustian. (she)

Update