Rabu, 17 April 2024

BPOM Temukan Puluhan Jenis Pangan Illegal

Berita Terkait

Petugas BOPM melakukan pemeriksaan sampel produk makanan yang diduga tidak memiliki edar saat razian oleh BPM Kepri dersama POM TNI AD, Polda Kepri dan Satpol PP Pemko Batam dikawasan pergudangan Batuampar, Selasa (6/3). | Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam wilayah Kepri bersama dengan Polisi dan Satpol PP melakukan razia ke sejumlah gudang yang menyimpan produk pangan yang tidak memiliki izin edar maupun produk makanan yang berbahaya untuk di konsumsi, Selasa (6/3/2018).

Kepala BPOM Kota Batam wilayah Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakan, razia gudang penyimpanan produk makanan ini bermula dari adanya informasi yang diterima pihak BPOM, penyelidikan di lapangan dan hasil pengembangan pihaknya terkait dengan adanya pangan yang tidak memiliki izin edar di beberapa gudang.

“Dari informasi itu kemudian kita tindak lanjuti dengan mendatangi beberapa gudang. Ada tiga gudang yang kita datangi bersama instansi lintas sektor pada hari ini,” kata Yosef.

Dari pemeriksaan terhadap tiga gudang yang didatangi itu, ditemukan sebanyak 45 jenis pangan illegal yang diamankan petugas BPOM Kota Batam. Adapun pangan yang diamankan itu diantaranya susu merek milo, sirup, penyedap makanan, manisan dalam kemasan kaleng dan beberapa produk lainnya.

“45 item pangan ini tidak dilengkapi dengam izin edar. Sebab, setiap pangan yang dijual harus memiliki izin edarnya. Diduga, barang ini berasal dari luar negeri,” tuturnya.

Selanjutnya, pangan illegal yang berasal dari negara Malaysia, Cina dan Singapura itu disita oleh BPOM untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, barang illegal itu di distribusikan ke sejumlah pasar swalayan dan beberapa pasar di Kota Batam.

“Tentunya nanti akan kita lakukan pemanggilan terhadap pemiliknya untuk dimintai keterangan,” bebernya.

Kepada seluruh masyarakat Kota Batam, Yosef meminta untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk pangan tanpa ada izin edar. Terutama, untuk barang-barang yang berasal dari luar negeri seperti produk makanan, kosmetik dan lainnya.

“Kepada masyarakat harus selalu mengecek label kemasan dan perhatikan nomor registrasinya,” katanya. (gie)

Update