Sabtu, 20 April 2024

Gaji PTT dan THL di Bawah UMK

Berita Terkait

batampos.co.id – Salah seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Lingga, Kris mempertanyakan terkait jumlah gaji yang diterima tidak sesuai dengan UMK yang telah diputuskan Gubernur Kepri. Pasalnya, menurut Kris yang duduk sebagai PTT di bidang ketenagakerjaan, putusan Gubernur mutlak sebagai acuan penetapan gaji pekerja termasuk dirinya.

“Sementara saya yang bekerja di bidang ketenagakerjaan memantau setiap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Gubernur tersebut. Tapi saya sendiri masih menerima gaji di bawah UMK,” kata Kris kepada sejumlah media di Dabo Singkep, Selasa (6/3) pagi.

Lebih jauh Kris mengatakan, tidak mengatas namakan seluruh PTT dan THL yang ada di Kabupaten Lingga ini, tapi mantan ketua buruh Kabupaten Lingga ini secara probadi sebagai PTT di Kabupaten Lingga merasa heran kalau Pemkab Lingga tidak membayar gaji PTT dan THL sesuai dengan UMK yang sah.

Menurut Kris, jika keputusan yang diberikan Gubernur tidak dilakukan Pemerintah bagai mana dengan perusahaan lainnya. Jika Pemkab mengaku tidak sanggup untuk membayar sesuai UMK mesti mengikuti aturan yang ada.

“Kalau memang Pemkab Lingga mengatakan tidak mampu memberikan gaji PTT dan THL sesuai dengan UKM, semestinya ada berkas pembuktian letidak mampuan tersebut tim audit atau dari pengadilan. Sesuai dengan peraturan yang mengatur itu,” kata Kris.

Selain itu, Kris juga menyayangkan jika penetapan gaji PTT dan THL tidak berdasarkan pembicaraan terlebih dahulu dengan orang yang bersangkutan. Gaji yang tidak sesuai UMK tersebut terkesan diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah Daerah.

Dari data tahun lalu, Pemkab Lingga mempekerjakan sebanyak 1400 PTT dan THL, namun Pemkab Lingga telah melakukan perumahan sejumlah PTT dan THL beberapa waktu lalu. Untuk satu orang THL, Pemkab Lingga memberikan gaji sebesar Rp 1,3 juta sedangkan untuk seorang PTT menerima gaji sebesar Rp 2,3 juta. (wsa)

Update