batampos.co.id – Berkas perkara mantan Kasatpol PP Hendri, terkait dugaan penipuan yang dilaporkan pengusaha properti, Alex dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Batam, Selasa (6/3). Hendri langsung ditahan di Rutan Barelang untuk selanjutnya menunggu sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Batam, Filpan F. D Laia mengatakan, kedatangan Hendri ke Kejari merupakan tindak lanjut dari tahap pertama mengenai kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 150 juta. Sempat ditangguhkan penahanan pada tahap pertama, sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
“Guna mempercepat persidangan, kami ambil langkah penahanan. Untuk berkas sudah P21,” ujar Filpan.
Langkah penahanan ini, lanjut dia, sesuai Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan alasan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, kekhawatiran merusak atau menghilangkan barang bukti atau kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.
“Kemarin dia (Hendri) sempat cicil tapi belum selesai. Baru sekali cicil. Makanya untuk persidangan kita lakukan secepatnya,” kata Filpan.
Hendri sendiri diancam Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selain kasus ini, ia juga tersandung kasus penerimaan ratusan honorer Satpol PP. Untuk kasus ini, Kejaksaan mengaku sedang mempelajari berkas, karena masih tahap pengiriman tersangka dan barang bukti.
“Masih tahap I. Berapa nilai kerugian belum saya lihat, karena berkasnya baru sampai,” jelas Filpan.
Berpakaian kemeja maroon motif kotak-kotak dengan celana kain berwarna hitam, Hendri, berjalan masuk ke ruang Pidana Umum Kejari. Pemeriksaan pun terbilang cukup lama, sejak pagi sekira pukul 10.00 WIB, sampai pukul 13.30 WIB siang. Tidak banyak komentar dari mantan Kasapol PP Batam itu saat keluar dari Kejari.
“Tidak ada yang terlibat, saya sendiri yang salah disini,” ujarnya singkat sambari digiring petugas kejaksaan dan kepolisian.
Hendri juga mengaku akan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. “Saya yang ngalami sendiri dan saya juga yang akan jalani sendiri. Saya tak melibatkan orang lain, kita harus gentlemen,” ucap Hendri berlalu.
Hendri ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Septemer 2017 lalu. Ia dilaporkan oleh Alex, salah satu pengusaha properti di Batam kasus penipuan dengan nilai Rp 150 juta.
Kasus ini, bermula ketika Hendri yang kala itu menjabat sebagai anggota Satpol PP diminta Alex untuk mengosongkan lahan dikawasan Tanjunguma.
Alex mengeluarkan sejumlah uang untuk operasional. Namun sayang, sampai Hendri tidak menjabat lagi sebagai Kasatpol PP, lahan milik perusahaan tersebut tidak juga diselesaikan.
Akibat kelalaian Hendri, Alex akhirnya membuat laporan ke Polresta Barelang. Dan akhirnya, Hendri jadi tersangka. (rng)
