Kamis, 18 April 2024

Tidak Semua Wajib Pajak Bersedia Pasang Alat Pencatat Transaksi

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Hingga saat ini baru 64 Wajib Pajak (WP) menerapkan pajak online. Padahal, ada ribuan WP di Batam yang bisa menerapkan sistem ini. Selain karena keterbatasan aplikasi online, hal ini disebabkan belum bersedianya WP menerapkan sistem berbasis daring tersebut.

“Kita targetkan semua WP terpasang. Tapi kan bertahap. Makanya kita pilih, mereka yang sudah bersedia dan memiliki perangkat yang sesuai dengan peralatan kita,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, Selasa (7/3).

Menurut dia, 64 WP online ini sudah terpasang sejak 2017 lalu. Adapun WP yang memasang seperti Hotel Novotel, Montigo Resort, Mc Donald, Hotel The Hills, parkiran langganan BCS dan DC Mall. Penyediaan aplikasi sendiri bekerjasama dengan Bank Riau Kepri, dan Bank Jawa Banten.

Di tahun 2018 ini BP2RD kembali menargetkan 100 WP memasang pajak online. Selain masih melibatkan kerjasama perbankan, penyediaan aplikasi juga dianggarkan dari APBD Batam. Dimana, 50 pengadaan alat bekerjasama dengan Bank Riau Kepri dan 50 alat lainnya dibeli dari APBD Batam.

“Sampai saat ini kami sudah masuk tahap sosialisasi pemasangan ke 50 target WP. Direncanakan 50 WP tersebut sudah dipasang di bulan ini. Pemasangan masih difokuskan untuk sektor hotel, restoran, hiburan dan parkir,” jelas Raja.

Anggota Komisi II DPRD Batam, uba Ingan Sigalingging menegaskan, tidak alasan bagi WP untuk menolak dipasang aplikasi online. Menurut dia, jika BP2RD masih menerapkan model sepeti ini (siapa yang bersedia), tentu ada alasan bagi mereka untuk menolak dipasang alat tersebut.

“Ini kewajiban, bukan siapa yang bersedia. Memang alat kita masih terbatas, tapi pemasangan harus yang potensial dong,” tegas Uba.

Seharusnya, lanjut dia, BP2RD proaktif mensosialisasikan dan menyapaikan kepada para WP, bahwa ini kewajiban. Karena selain sudah diatur, pemerintah daerah juga memiliki hak untuk menetapkan siapa-siapa saja yang memasang aplikasi tersebut.

“Kalau kita serahkan ke WP, dia bersedia atau tidak, maka jangan harap target PAD kita akan tercapai,” lanjutnya.

Padahal kehadiran aplikasi online ini bertujuan untuk meminimalisir pertemuan antara pemungut pajak dengan wajib pajak. Setiap masyarakat yang membayar pajak akan terkoneksi dengan sistem BP2RD. Ketika pembayaran sudah dienter di sistem, maka otomatis pajak masuk ke kas daerah.

Perangkat keras yang sudah siap pakai untuk merekam transaksi penjualan, mendokumentasikan laporan penjualan serta mengirimkan data tersebut ke BP2RD sehingga mempermudah proses pelaporan Pajak atas omset hasil usaha setiap bulannya. (rng)

Update