batampos.co.id – Proses perizinan bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia dinilai masih terlampau berbelit. Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk memangkas regulasi yang dirasa masih mempersulit proses tersebut.
Presiden mengatakan, tenaga kerja asing dengan kualifikasi tertentu masih dibutuhkan untuk mendorong masuknya investasi di Indonesia. Namun berdasarkan laporan yang kerap diterimanya, masih ditemukan regulasi yang justru berbelit. Hal itu pun berdampak pada arus investasi.
“Saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit. Ini penting sekali,” ujarnya dalam rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/3).
Meski demikian, presiden menekankan bukan berarti kepentingan nasional diabaikan. Proses seleksi dengan standar tertentu harus harus diperketat. Sehingga tidak ada kasus TKA yang lolos di satu lembaga, namun tidak memenuhi di lembaga lainnya.
“Yang kita lihat Kemenaker jalan sendiri, migrasi jalan sendiri, instansi yang lain juga melakukan pengawasan sendiri-sendiri, ini yang harus betul-betul kita konsolidasikan,” imbuhnya.
Di temui usai rapat, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyebut tidak lantas semua pekerja asing bisa masuk. Kemudahan tersebut, hanya berlaku bagi pekerja asing yang sudah memenuhi syarat sebagaimana Peraturan Menaker nomor 16 tahun 2015. Yakni memiiki kualifikasi sebagai pekerja ahli.
Nah, saat ini, lanjutnya, pemerintah menemukan kasus pekerja asing yang memiliki kualifikasi namun masih dipersulit. “Kalau yang boleh masuk ya digampangin dong, wong pada dasarnya boleh masuk, dia punya hak masuk,” ujarnya.
Dia mencontohkan, untuk pekerja asing di sektor minyak dan gas (migas), ada kualifikasi harus berumur antara 35 sampai 55 tahun. Imbasnya, para pekerja ahli yang umurnya di luar persyaratan tidak bisa masuk. “Masa masuk harus 35 tahun, sementara yang di bawah 35 tahun yang jagoan banyak. Yang di atas 55 tahun berpengalaman kan banyak,” imbuhnya. Oleh karenanya, pemerintah merasa perlu untuk menderegulasi aturan yang menghambat.
Terkait pengawasannya, Hanif juga memastikan pemerintah akan meningkatkan. Rencananya, semua stekholder terkait seperti Kemenaker, kepolisian, Imigrasi, hingga pemerintah daerah akan merumuskan bersama untuk prosedur pengawasannya. Sehingga memiliki standar yang sama.
”Kita akan buat surat edaran bersama dengan seluruh kementerian,” tuturnya.
Saat disinggung mengenai banyaknya pekerja asing yang membanjiri perusahaan tertentu seperti di Sulawesi Tenggara, Hanif belum bisa mengomentari. Dia mengaku perlu mengecek hal tersebut.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pengetatan atas kebenaran visa juga akan dilakukan. Dengan adanya pengawasan secara kolektif semua kementerian/lembaga, dia optimistid hal itu bisa diantisipasi.
“Karena semua sudah terintegrasi. Kemenaker, kita (Kumham), semua tenaga kerja memohon kek kita, proses,” ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini, jumlah pekerja asing yang masuk ke Indonesia sebanyak 126 ribu. Dari jumlah itu, Tiongkok menjadi negara paling banyak mengirim pekerja. Menyusul setelahnya Jepang, Singapura, dan Malaysia.
Direktur Asia Timur dan Pasifik Kementerian Luar Negeri Edi Yusuf mengatakan bahwa meningkatnya jumlah TKA Tiongkok di Indonesia adalah hal yang wajar. Menurutnya, hal tersebut merupakan dampak dari meningkatnya juga investasi Tiongkok di tanah air. Selama tiga tahun terakhir, nilai investasi Tiongkok meningkat empat kali lipat.
”Tiga tahun lalu nilainya masih rendah. Hanya 600 juta dolar AS. Tahun ini sudah 3,4 miliar dolar AS. Tiongkok di peringkat tiga untuk investasi. Di bawah Singapura dan Jepang,” kata Edi, Selasa (6/3).
Energi, pertambangan, dan manufaktur menjadi bidang-bidang investasi Tiongkok yang cukup dominan di Indonesia. semua bidang tersebut, kata Edi, menyerap cukup banyak tenaga kerja. Jadi, akan sangat wajar jika jumah TKA Tiongkok meningkat tajam.
”Ke depannya juga akan makin banyak lagi investasi dari Tiongkok,” ucap dia.
Hal yang perlu menjadi catatan, lanjutnya, adalah kepatuhan para investor Tiongkok itu dalam mempekerjakan TKA Tiongkok. Menurut Edi, dalam setiap eprjanjian investasi, jelas tertulis bahwa TKA yang boleh bekerja di Indonesia hanya TKA yang memiliki skill yang tidak dimiliki orang Indonesia.
”Biasanya yang setingkat manager. Di bawah itu tidak boleh. Harus menggunakan tenaga kerja lokal. Transfer knowledge juga harus terjadi di situ,” ujarnya.
Jika pada kenyataannya terdapat temuan banyak TKA Tiongkok yang bekerja untuk posisi-posisi yang seharusnya bisa diisi oleh pekerja lokal secara ilegal, aturan perundang-undangan tentu akan diberlakukan kepada mereka.
”Jika ada pelanggaran imigrasi atau hukum, ya akan diproses. Keduataan Tiongkok di sini pun akan sangat paham. Dan ini tidak akan memengaruhi hubungan bilateral Indonesia-Tiongkok,” ungkap Edi.
Hal serupa juga, lanjutnya, berlaku bagi para TKI yang bekerja secara ilegal di Tiongkok. Pemerintah Tiongkok juga akan memberlakukan aturan hukum terhadap mereka. Dan Indonesia juga sudah sangat paham dengan kondisi seperti itu. (far/and/jpg)
