
batampos.co.id – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Karimun secara maraton memeriksa saksi kasus operasi tangkap tangan (OTT) oknum ASN Kantor Camat Kundur, Syahril dengan barang bukti uang tunai Rp 7 juta.
Mantan Camat Kundur Sukari menjalani pemeriksaan pada Senin (5/3). Lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Saipol, penjabat Camat Kundur saat ini, Selasa (6/3).
”Sejak Senin dan Selasa lalu kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Camat Kundur Sukari dan penjabat yang sekarang. Hasil pemeriksaan tersebut tentunya terdapat perbedaan keterangan. Seperti keterangan Sukari bahwa sejak dia tidak menjabat lagi, maka dia tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengurus surat tanah sengketa tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, Rabu (7/3).
Tentang adanya tersangka Syahril menghubungi Sukari, kata Lulik, hal itu sifatnya hanya koordinasi, karena memang Sukari dulu adalah camat di sana. Kemudian, dari keterangan Saipol, camat yang sekarang, mengaku tidak mengetahui perihal pungli tersebut. Sebab perjanjian perihal biaya dokumen surat tanah dibuat sebelum dia menjabat. Sementara, biaya sebesar Rp 3,5 juta untuk satu surat tanah, menurut Lulik tidak ada dasar hukumnya.
“Biaya Rp 3,5 juta tersebut meski disebutkan di dalam surat tim, namun tidak ada dasarnya. Maka ini tetap katagori pungli. Untuk itu, sudah jelas perbuatan tersangka Syahril yang ditangkap karena melanggar ketentuan,” tegas Lulik.
Lulik menambahkan, sampai saat ini sudah lima orang saksi dalam kasus OTT tersebut yang dimintai keterangan. Namun, lanjut Lulik, dalam kasus ini pihaknya masih membutuhkan lebih banyak saksi lagi untuk melengkapi berkas. Setelah dihitung-hitung jumlah saksi yang akan diperiksa bertambah 19 orang lagi. Termasuk saksi ahli beberapa orang, mulai dari saksi ahli hukum pidana dan saksi dari kementerian.(san)
