Minggu, 5 April 2026

DPRD Batam Bantah Tidak Libatkan Pengusaha

Berita Terkait

batampos.co.id – Anggota Komisi II DPRD Kota Batam Idawati Nursanti mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak Daerah sudah ditetapkan sejak 2016 lalu. Hanya saja karena ada perubahan beberapa pasal diundang-undang, perda tersebut harus ditunda dan diharmonisasikan di Badan Peraturan Daearah (Baperda).

“Sesuai arahan gubernur, pemberlakuan perda pajak ini di tahun 2018. Artinya ada waktu sosialisasi dua tahun sebelum perda diterapkan,” kata Ida, Rabu (7/3).

Ia juga menepis ucapan pengusaha yang mengatakan tidak dilibatkan dalam pembahasan perda pajak. Sebab, dari awal pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) sama dilimpahkan ke Baperda selalu mengikutisertakan pengusaha. Besaran angka yang ditetapkan di pajak, khusunya hiburan juga sudah disampaikan kepada pengusaha.

“Seingat saya Mesrawati saat itu ketua pansusnya. Kami tanya apa keberatan dengan angka ini. Tapi kenapa setelah diberlakukan baru pada keberatan,” sesalnya.

Idawati yang juga ketua Baperda saat itu mengakui sebelum pengesahan ia mengundang pihak pengusaha. Menang ada beberapa pengusaha yang keberatan dengan angka 50 persen untuk pajak gelper dewasa. Namun karena ada aturan di undang-undang yang mengatur demikian, secara tidak langsung daerah juga harus menerapkan.

“Ada beberapa, tapi ketika kita sampaikan alasannya mereka bisa terima kok,” kata Ida.

Terkait penundaan perda ini, Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mengaku bisa saja terjadi. Asalkan ada surat resmi dari pengusaha yang meminta adanya penundaan. Selain itu, karena ini sudah dalam bentuk produk hukum daerah, gubernur juga harus menyurati Pemko dan DPRD Batam, terkait penundaan perda pajak.

“Kalau ditunda seperti kata gubernur bisa saja. Tapi harus ada surat resmi dan alasannya apa. Kalau minta ucapan saja ya gak bsia lah,” tegasnya.

Ilustrasi

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Sallon Simatupang. Menurut dia, Perda pajak daerah hanya mengikuti aturan yang lebih tinggi. Sebab di undang-undang setiap sektor pajak daerah diatur besarannya. Sehingga ketika aturan itu sudah ditetapkan di pusat, daerah harus menyesuaikan.

“Artinya bukan asal-asalan naikin pajak. Ini turunan undang-undang lo,” sebut Sallon.

Ia menambahkan, bagi pengusaha yang keberatan dengan besaran pajak ini bisa menyampaikan.

“Artinya by data. Misal berapa pengeluaran dan pemasukan nanti di DPRD kita hitung, benar gak. Sehingga ketika menyampaikan ke pusat, kami punya data, dengan pajak segini pengusaha tak mampu,” kata Sallon. (rng)

Update