Jumat, 29 Maret 2024

Pebisnis Asing Tak Bisa Manfaatkan Smart Card saat Masuk ke Batam

Berita Terkait

Pelabuhan, pintu masuk ke Batam

batampos.co.id – Smart Card yang dulu dianggap mempermudah mobilitas pekerja asing kini sudah tak berlaku lagi sejak Januari 2018. Hal tersebut terjadi menyusul keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi tidak memperpanjang lagi kontrak perusahaan yang menerbitkan smart card. Imbasnya adalah mobilitas pekerja asing terutama yang berada tingkat direksi keatas terhambat karena harus mengantri lama sebelum masuk ke Batam.

“Ini jadi permasalahan baru, karena CEO perusahaan-perusahaan asing harus mengantri sebelum masuk ke Batam,” ujar Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI), Tjaw Hoeing atau biasa disapa Ayung, Rabu (7/3) di Wisma Batamindo.

Mobilitas petinggi perusahaan yang terhambat dapat mengakibatkan performa perusahaan menurun. Alasannya adalah keputusan-keputusan penting diambil oleh petinggi perusahaan.

“Yang menerbitkan Smart Card dulu adalah PT Golden Image, tapi saya tak tahu mengapa kontrak mereka tak diperpanjang,” tambah Ayung.

Smart Card diterbitkan bertujuan untuk mendukung para pebisnis dalam berinvestasi di Batam. Dikhususukan untuk pebisnis yang suka mondar mandir dari Batam ke Singapura atau sebaliknya. Dengan demikian, maka smart card dapat menciptakan suasana kondusif bagi investasi di Batam.

Keunggulan dari Smart Card adalah pebisnis asing tidak perlu lagi antri saat memasuki Batam. Sehingga memudahkan dan menghemat waktu para investor.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh HKI Kepri, ada sekitar 6000 pebisnis asing yang kecewa karena mobilitasnya terhambat saat memasuki Batam.

“Kami hanya meminta agar imigrasi segera membenahinya agar investasi di Batam tetap kondusif,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Lucky Agung Bintarto mengatakan pemberlakuan Smart Card kembali menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Pusat yang saat ini tengah menggarap mengenai regulasi terbarunya.

Selama ini penerapan Smart Card dianggap kurang optimal karena dikelola oleh swasta. Sehingga Kemenkumham melarang pihak swasta mengelola transit keluar masuknya orang asing. Karena hal tersebut, pihak Kantor Imigrasi Kelas I khusus Batam harus mengambil alih, agar bisa dioptimalkan.

“Untuk sekarang Smart Card belum bisa digunakan. Karena masih menunggu Dirjen Imigrasi Pusat menentukan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya,” jelasnya.

Selama dikelola oleh swasta, PNBP-nya tidak optimal yang masuk ke kas negara, sehingga kontraknya tak diperpanjang.

“Makanya sekarang tinggal menunggu saja rancangan peraturan tersebut keluar sehingga Smart Card bisa digunakan kembali,” pungkasnya. (leo)

Update