
batampos.co.id – Mantan Bupati Natuna, Daeng Rusnadi akhirnya menghirup udara segar setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang.
Mantan Ketua DPRD Natuna yang terjerat kasus korupsi 8 tahun silam tersebut langsung menggelar syukuran bersama keluarga dan tokoh masyarakat serta warga Natuna di aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tanjungpinang, Kamis (8/3). “Alhamdulillah badai pasti berlalu, saya masih seperti yang dulu, cukuplah saya yang melakukan kesalahan,” kata Daeng.
Menurutnya, masa lalu nya yang kelam sudah menjadi takdir dan cobaan yang harus dijalani. “Alhamdulillah dalam penjara saya mendapatkan ilmu yang bermanfaat,” bebernya.
Selama di penjara, Daeng mengaku banyak mendapatkan bimbingan dan ilmu agama dari ustaz sehingga dirinya bisa menghafal beberapa ayat Alquran. “Alhamdulillah, saya bersyukur selama di penjara bisa hafal ayat Alquran,” ujarnya.
Tak lupa, Daeng mengucapkan terimakasih kepada keluarga besarnya, tokoh masyarakat dan warga Natuna yang selalu mendoakannya saat menjalani hukuman. “Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh masyarakat karena telah mendoakan saya,”
Setelah bebas, Daeng mengatakan dirinya belum memiliki rencana selanjutnya, hanya berencana menghabiskan waktu bersama keluarganya. “Belum ada rencana, yang pertama mengevaluasi diri dan saya akan menghabiskan waktu bersama keluarga dulu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Daeng Rusnadi divonis bersalah karena terbukti menerima uang dengan keseluruhan Rp 46,138 miliar. Daeng selaku Ketua DPRD Natuna sepakat untuk menganggarkan dana lobi DBH migas tahun 2004. Namun sebelum APBD Natuna disahkan, Daeng sudah menerima Rp 28 miliar.
Daeng Rusnadi terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Daeng dinilai menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan. (odi).
