Rabu, 17 April 2024

Supir Angkot Minta Angkutan Online Ditertibkan

Berita Terkait

Ratusan kendaraan angkutan umum parkir didepan kantor Walikota Batam saat para supirnya melakukan aksi demo, Kamis (8/3). Mereka menolak keberadaan taksi online. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Persatuan Sopir Metro Trans Batu Aji (Persomet) berunjuk rasa di depan Gedung Wali Kota Batam, Kamis (8/3). Mereka menolak kehadiran mobil plat hitam (Online) dan meminta Pemko Batam segera menertibkan angkutan yang tak berizin tersebut.

“Kami tolak mobil plat hitam. Mereka orang kaya, bisa kredit mobil, sementara kami orang miskin,” teriak Binsar Panjaitan, salah seorang kordinator Persomet, kemarin.

Diakui dia, semenjak kehadiran angkutan online ini pendapatan mereka menjadi sangat berkurang, apalagi kendaraan plat hitam mengambil sewa di trayek mereka. Sementara disisi lain jumlah penumpang metro saat ini makin berkurang dan tidak sebanding.

“Sudah makin sepi sejak ada plat hitam (online) ini,” sesalnya.

Kepala Dinas Perhubungan Batam, Yusfa Hendri mengakui pemerintah daerah tak bisa menutup aplikasi yang tak melengkapi izin tersebut. Karena yang bisa menindaklanjuti adalah kominfo.

“Upaya kami hanya menertibkan angkutan online ini. Terbukti sejak akhir 2016 lalu sampai saat ini, kita sudah menahan 450 mobil plat hitam online ini,” kata Yusfa.

Mekanismenya, kata Yusfa, mobil tersebut ditilang pihak kepolisian karena belum memiliki izin dan dititipkan di dishub. Selanjutnya mobil ini bisa dilepas jika proses perizinan telah selesai, atau mereka buat perjanjian tidak beroperasi lagi.

Selain angkutan online tak berizin, kata Yusfa, pihak juga menertibkan kendaraan umum yang berizin tapi tidak sesuai aturan, semisal tidak melakukan uji KIR, tidak melakukan peremajaan, atau kendaraan yang tidak layak beroperasi.

“Tadi juga kami sampaikan pada mereka (Persomet), kalau dari 1.700 angkutan kota saat ini hanya 400 unit saja laik beroperasi,” sebut Yusfa.

Hal ini, kata Yusfa menjadi permasalahan dishub saat ini. Disatu sisi banyaknya angkutan kota yang sudah tak laik jalan, ditambah lagi dengan hadirnya mobil pelat hitam online yang sampai saat ini belum ada satupun yang memiliki izin.

“Ini yang jadi PR (Pekerjaan Rumah) kami saat ini. Kami sudah sampaikan kepada badan usaha angkutan kota untuk melengkapi kewajiban angkutan mereka sesuai perda dan perwako. Kita berikan waktu enam bulan,” tambahnya.

Jika badan usaha tetap tidak melengkapi hingga masa yang ditentukan, tidak menutup kemungkinan ada tindakan tegas dari dishub.

“Jadi bukan yang tidak berizin saja, angkutan kota yang tidak sesuai aturan juga kami tertibkan. Semua harus taat aturan, disana ditertibkan disini juga harus ditilang jika memang tidak sesuai aturan,” tegas Yusfa. (rng)

Update