Kamis, 18 April 2024

Terpidana Pembunuh Ibu dan Anak Minta Pindah ke Nusakambangan

Berita Terkait

batampos.co.id – Hendro Agus Prasetyo alias Haris terpidana mati yang melakukan pembunuhan secara sadis terhadap ibu dan anak pada 2012 lalu mengajukan pemindahan tempat penahanan. Dari Lapas Tembesi Batam ke Lapas yang ada di Nusakambangan, Jawa Tengah.

”Beberapa bulan lalu saya menemui Hendro Agus Prasetyo ke Lapas Tembesi. Hal ini saya lakukan karena yang bersangkutan merupakan klien saya. dalam pertemuan tersebut, Hendro menyampaikan bahwa dia sudah mengajukan permohonan pindah Lapas Batam ke Nusakambangan pada tahun lalu. Hal ini disebabkan untuk memudahkan keluarganya melakukan kunjungan,” ujar Ridwan selaku kuasa hukum Hendro Agus Prasetyo kepada Batam Pos, kemarin (8/3).

Dilanjutkannya, kliennya tersebut merasa sepi dan sedih. Sebab, sejak ditahan di Rutan Tanjungbalai Karimun dan kemudian dipindahkan ke Lapas Batam belum pernah dikunjungi. Melainkan, hanya pernah berhubungan melalui ponsel. Untuk itu, salah satu dasar ingin minta pindah karena ingin mempermudah keluarga membesuk. Karena, jika masih tetap di Batam, maka memerlukan biaya yang besar.

”Orang tua dari Hendro masih ada, namun karena keterbatasan biaya tidak mudah untuk membesuk anaknya. Meski belum dikabulkan keinginan pindah dari Lapas Tembesi ke Lapas Nusakambangan, saya menyarankan tahun ini ajukan kembali permohonan tersebut. Memang, apa yang saya ketahui untuk bisa pindah atas permintaan sendiri ke luar memang tidak mudah. Karena, tentunya harus persetujuan dari Kementerian. Kecuali, memang dipindahkan oleh pihak kementerian,” jelasnya.

Menyinggung tentang hasil sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan kleinnya beberapa bulan lalu, Ridwan menyatakan, bahwa belum ada pemberitahuan lanjut tentang hasil PK. ”Sidang PK memang dilakukan di PN Tanjungbalai Karimun beberapa waktu lalu. Salah satu alasan PK memang agar vonis hukuman mati bisa terhindar. Yang jelas, jika memang sudah ada hasilnya, maka dari pihak pengadilan akan memberitahukan kepada kita,” ungkapnya.

Seperti berita di koran ini, pada 2016 lalu Hendro Agus Prasetyo alias Haris pernah mengajukan grasi atau pengampunan ke Presiden RI. Namun, permohonan pengampunan tersebut ditolak. Sehingga, jalan terakhir nyang ditempuh adalah PK. (san)

Update