
batampos.co.id – Kasus dugaan penipuan calon pegawai honorer di Dishub Batam yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Nurdin Siregar sudah masuk tahap I.
“Sudah tahap satu. Sudah kita kirimkan ke Jaksa. Kasusnya masih berjalan sampai sekarang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Arwin A Wientama, Jumat (9/3) kemarin.
Ia menjelasakan, sejauh ini penyidik telah menetapkan Nurdin Siregar sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan dari saksi dan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, Nurdin merupakan pelaku penipuan dengan mengimingi korban bekerja sebagai tenaga honorer di Dishub Batam.
“Sejauh ini masih satu orang tersangka. Kita belum menemukan ada keterlibatan yang lainnya. Jika nanti ada dugaan keterlibatan yang lain tentunya akan kita lakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Ditambahkannya, hingga saat ini jajaran Satreskrim Polresta Barelang hanya menunggu apakah berkas itu dikembalikan dengan petunjuk atau dinyatakan sudah legkap. Namun jika dikembalikan dengan petunjuk maka penyidik akan segera melengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa tersebut.
“Kalau memang ada yang kurang dan perlu ada tambahan lagi, kita nanti akan panggil lagi saksi-saksi maupun korban. Kita berharapnya berkas itu bisa dinyatakan lengkap,” imbuh Arwin.
Dalam berita sebelumnya, kasus dugaan penipuan dengan modus dijanjikan untuk menjadi pegawai honorer di Dishub Batam ini bermula dari pihak kepolisian mendapatkan laporan dari Ardian, Senin (29/1) lalu. Ardian datang bersama dengan orang tuanya dengan membawa sejumlah bukti yang diantaranya bukti pembayaran kepada Nurdin.
Ardian mengaku dimintai uang sebesar Rp 25 juta untuk bisa masuk menjadi tenaga honorer di Dishub Batam. Karena tidak mempunyai uang dengan sebanyak itu, Ardian baru memberikan uang sebesar Rp 17,5 juta. Uang sebanyak itu, diberikan Ardian dalam dua tahap dengan Rp 10 juta bayar langsung dan sisanya melalui transfer di bank.
Belakangan korban merasa ditipu karena apa yang dijanjikan oleh pelaku tidak ditepati. Sebab saat itu Nurdin Siregar menjanjikan bahwa Ardian akan mulai bekerja pada akhir Desember 2017 kemarin. Namun, kerjaan yang ditunggu-tunggu itu tidak kunjung datang. Hingga akhirnya ia melaporkan kejadian ini ke polisi. (gie)
