Sabtu, 20 April 2024

Syahbandar Belum Keluarkan Izin Sandar Tongkang PLTMG

Berita Terkait

batampos.co.id – Disaat perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Riau-Kepri diminta menggesa kelanjutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Teluk Sasah, Bintan, namun hingga kini Syahbandar Belum Keluarkan Izin Sandar Tongkang Gas PLTMG.

Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjunguban, Letkol Marinir, Gunawan mengatakan, di tengahnya tongkang pengangkut gas PLTMG bersandar ke pelabuhan, lantaran belum adanya pengurusan izin. Ditegaskannya, pihaknya sampai saat ini belum menerima pengajuan tersebut.

“Kita bertindak sesuai dengan kewenangan yang ada. Jika sudah sesuai prosedural, tentu tidak ada persoalan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Kepalabuhan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Aziz Kasim Djou mengatakan untuk pelabuhan bongkar bahan bakar PLTMG Teluk Sasah, dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Kepri. Karena hanya menggunakan garis pantai, kewenangan mengeluarkan izin adalah Gubernur.

“Untuk penggunaan harus pantai sudah ada izin dari Gubernur. Yakni berdasarkan rekomendasi dari pihak terkait di Bintan dan Pemprov Kepri,” ujar Aziz.

Ditambahkannya, untuk izin olah gerak memang berada ditangan Syahbandar. Ditegaskan Aziz, pihaknya sudah mengajukan surat ke KUPP Tanjunguban, prihal tersebut. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada jawaban. Dikatakannya juga, tidak ada maksud pihaknya untuk menghambat pembangunan yang sudah dilakukan PLN.

“Setelah ini, akan kita diskusi lagi persoalan ini. Jangan sampai, PLN menanggung konsekuensi, karena persoalan regulasi,” jelas Aziz.(jpg)

Update