Sabtu, 20 April 2024

Ketua DPRD Batam: Pembahasan Taksi Online Jangan Dibuat Lama

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Polemik taksi online di Kota Batam belum juga berakhir. Bahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri dinilai lamban. Buktinya, dari 13 provinsi yang sudah ada taksi online-nya, hanya Kepri yang belum menyerahkan kuota ke Kemenhub.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto menyorot lambatnya penyelesaian masalah ini. Ia juga mempertanyakan langkah apa saja sudah dikerjakan pemerintah provinsi dalam penyelesaian. Sebab, sampai saat ini belum ada keputusan ataupun kejelasan terkait masalah tersebut.

“Suka tidak suka, pemerintah wajib menyampaikan apa saja yang sudah dikerjakan,” kata Nuryanto, kemarin.

Diungkapkan Nuryanto, sebelum adanya regulasi, online ini sudah berjalan. Dan harusnya, setelah regulasi dibuat, Pemerintah harus melakukan percepatan dalam menjalankan regulasinya. “Kita gak boleh menutup mata dengan kemajuan teknologi, tapi regulasi juga harus ditegakkan. Kita lihat, Jakarta saja sudah berjalan. pertanyaannya kenapa di Batam masih belum selesai,” sesal dia.s

Ia mengakui, polemik taksi online dan konvensional ini justru kian bertele-tele dan semakin meluas. “Entah apa yang dikerjakan. Jangan sampai rame dulu baru sibuk. Harusnya bisa menahan gejolak dari dulu,” ungkapnya

Seperti diketahui, dalam rapat pembahasan masalah taksi online, belum melahirkan keputusan yang menguntungkan kedua belah pihak. Bahkan, tanpa ada keputusan apapun. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Yusfa Hendri, mengatakan bahwa selain rapat yang deadlock, sampai saat ini angkutan khusus, tepatnya taksi berbasis online belum ada satupun mengantongi izin angkutan sewa khusus.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dishub Kepri Jamhur Ismail. Menurut dia, meskipun kuota taksi online sudah ditetapkan 300 unit, tetapi belum ada satupun yang boleh beroperasi. Sebab, belum semua badan usaha taksi online mengurus izin sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Jamhur mengakui dari 15 koperasi, baru dua badan usaha saja yang megajukan izin.

“PT Sulo dan Patriot yang mengajukan izin. Sementara sisanya masih dalam proses pengurusan izin,” katanya. (rng)

Update